• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Keras “PTPN VIII” Salah Satu Komplotan Mapia Tanah

admin by admin
Juni 10, 2024
in Uncategorized
0
Diduga Keras “PTPN VIII” Salah Satu Komplotan Mapia Tanah
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hampir 20 tahun 46 warga masyarakat Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung pemilik tanah yang berlokasi di blok terbang yang saat ini sudah terendam menjadi Waduk Karian (Projek Strategis Nasional), masyarakat kehilangan tanahnya akibat KLAIM sepihak oleh Perusahaan Negara yaitu PTPN VIII Perkebunan Cisalak Baru.

Bermula dari HGU nomor 1/Pasirtanjung 1982 yang diklaim milik PTPN VIII yang habis masa berlaku HGU nya tahun 2005, dan secra tiba-tiba pada tahun 2006 mereka (PTPN VIII) dengan secara paksa melakukan pengrusakan tanaman milik masyarakat dengan menggunakan Buldozer dengan dikawal lebih dari 50 orang jawara membuldozer 65,5 Ha tanah warga dan mengintimidasi warga yang menghalanginya.

Lahan tersebut jauh sebelum ada PTPN VIII (1982), masyarakat sudah menguasai dan menggarap tanahnya sejak tahun 70an, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Iuran Pembangunan Daeran (IPEDA) tahun 1976 yang secara rutin dibayar oleh warga, bahkan sampai dengan tahun 2023 masyarakat tetap membayar SPPT sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban atas tanah yang digarapnya, mengingat tanah tersebut merupakan Tanah Desa yang berstatus Tanah Negara.

Sudah berbagai upaya dan usaha masyarakat berjuang untuk mengambil tanahnya kembali, mulai dari mediasi yang difasilitasi oleh pihak pemerintah daerah baik kabupaten dan provinsi, juga upaya koordinasi melalu Kementerian Koordinator Hukum dan Keamanan (POLHUKAM) tahun 2020, namun pihak PTPN VIII tidak bergeming, dan tetap pada pendiriannya, bersikukuh bahwa itu tanah HGU PTPN VIII.

Untuk mengungkap kebenaran, kemudian masyarakat melakukan upaya hukum lewat Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan perkara Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Rkb, melalui upaya hokum inilah tabirpun mulai terbuka. Dimana dalam FAKTA persidangan ditemukan bukti-bukti sebagai berikut :

1. Adanya Surat yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Lebak No : HP.02.02/732-36.02/IV/2024, surat ini menjelaskan bahwa HGU No. 1/Pasirtanjung pada bulan Juli 1982 diterbitkan/diberikan kepada PT. Karko Kultura Utama. Kemudian Atas dasar AJB khusus No.01/BT/X/1982 tanggal 20 Oktober 1982, HGU tersebut berpindah tangan kepada PT.LINGGASARI. HGU tersebut habis masa berlakunya tahun 2005.

2. Surat perikatan pelepasan hak atas Tanah antara PTPN VIII dengan PT. Supra Veritas (PT.Linggasari) Nomor : XI.U/006/PERJE/1983 tanggal 7 Februari 1983. Namun kenyataannya setelah dilakukan pemeriksaan lewat fasilitas INZAGE yang disediakan oleh pihak pengadilan, ditemukan FAKTA bahwa dalam surat perikatan pelepasan hak tersebut tidak ditemukan adanya pelepasan hak atas HGU No. 1/Pasir tanjung 1982.

Bahwa perikatan dimaksud hanya meliputi HGU/Kebun kebun sebagai beikut :

a. Cikadu (Rangkasbitung) 1.306,60 Ha, HGU N0. 1 – 8 di Lebak;
b. Gunung Tunggal 528,31 Ha, HGU N0. 17 di Lebak;
c. Citarik 489,19 Ha, HGU N0. 4 di Sukabumi;
d. Linggarsari 364,62 Ha, HGU N0. 5-6 di Sukabumi;
e. Bojong Terong 1.201,00 Ha, HGU N0. 2, 5, 6, 7, 8;
f. Pasir Suren 193,02 Ha, HGU N0. 7
(Jelas sekali HGU No.1/Pasir Tanjung 1982 TIDAK TERMASUK YANG DILEPASKAN)

Dari kedua bukti tersebut cukup jelas bahwa HGU No. 1/Pasirtanjung 1982 :

1. Tidak ada sedikitpun menyebutkan keterkaitannya dengan PTPN VIII
2. Sampai habis masanya tahun 2005 masih tercatat atas nama PT. Linggasari, bukan PTPN VIII
3. Dan sampai tahun 2024 sekarang ini (19 tahun) sudah mati dan tidak pernah diperpanjang
4. Tidak ditemukan data/arsip adanya pelepasan hak dari pemilik sebelumnya (PT. Linggasari) kepada poihak PTPN VIII

Kesimpulan :
• Bahwa hampir 20 tahun masyarakat dobohongi dan dizolimi, diusir secara paksa yang ternyata PTPN VIII tidak memiliki surat apa-apa terkait hak atas tanah di lokasi HGU no. 1/Pasir tanjung 1982 seluas 525 Ha.
• Yang dilakukan oleh PTPN VIII, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang sudah Go Public ternyata kelakukannya lebih mirip “Mafia” tanah yang sekarang sedang di dorong untuk diberantas oleh Presiden Jokowi. (Dhan)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
DKBP3A Kabupaten Serang Menyusun 10 Program Prioritas

DKBP3A Kabupaten Serang Menyusun 10 Program Prioritas

BUMDesma LKD Kabupaten Serang Jadi Percontohan Nasional

BUMDesma LKD Kabupaten Serang Jadi Percontohan Nasional

Bupati dan DKBP3A Lantik Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Bupati dan DKBP3A Lantik Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Syafrudin Janjikan Pembangunan 100% dalam 4 Tahun

Syafrudin Janjikan Pembangunan 100% dalam 4 Tahun

7 tahun ago
Kerjasama dengan Tiongkok, Pemkab Serang Fokus di Empat Bidang

Kerjasama dengan Tiongkok, Pemkab Serang Fokus di Empat Bidang

7 tahun ago
Diduga Lakukan fitnah, Pemilik Akun Facebook Romeo Guterezio Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Lakukan fitnah, Pemilik Akun Facebook Romeo Guterezio Dilaporkan ke Bawaslu

5 tahun ago
Dindikbud Kota Serang Sambut Baik Konsep Merdeka Belajar

Dindikbud Kota Serang Sambut Baik Konsep Merdeka Belajar

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Trending

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting
News

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

by admin
April 16, 2026
0

​Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) terus memacu upaya penurunan...

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In