Praktisi hukum Daddy Hartadi mendesak Bupati Serang untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas menyusul penetapan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ini terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tersebut, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar untuk kurun waktu 2019 hingga 2025.
Menurut Daddy Hartadi, status hukum Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka korupsi harus menjadi momentum bagi Bupati Serang untuk segera melakukan pembenahan total di tubuh BUMD tersebut.
“Penetapan Dirut PT SBM sebagai tersangka adalah sinyal buruk terhadap tata kelola perusahaan daerah. Bupati Serang harus segera bertindak, bukan hanya mengganti direksi, tetapi juga memastikan ada audit menyeluruh dan evaluasi mendalam atas semua operasional PT SBM,” kata Daddy Hartadi, Selasa (30/09/2025).
Tuntutan Pembenahan dan Transparansi
Hartadi menekankan bahwa langkah cepat yang harus diambil Bupati setidaknya mencakup tiga aspek utama:
- Pemberhentian Tersangka: Memberhentikan Isbandi dari jabatannya sebagai Dirut PT SBM untuk menjaga marwah perusahaan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB): Menggelar RUPS-LB untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau direksi definitif yang berintegritas dan profesional, serta merumuskan langkah penyelamatan perusahaan.
- Audit Forensik: Meminta inspektorat atau pihak independen untuk melakukan audit forensik secara menyeluruh terhadap keuangan PT SBM sejak tahun-tahun yang disorot, untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan besaran kerugian negara.
“Ini bukan hanya soal kerugian materil, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD. Dana rakyat yang dikelola BUMD harus dipertanggungjawabkan dengan transparan. Kasus ini harus diusut tuntas, jangan berhenti hanya pada satu orang,” tegasnya.
Langkah Pemkab Serang
Sebelumnya, pihak Pemerintah Kabupaten Serang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, telah menyatakan akan segera menggelar RUPS luar biasa menyusul penetapan tersangka tersebut. Langkah ini sebagai respons awal untuk menentukan nasib dan perombakan manajemen di PT SBM. Zaldi juga memastikan bahwa kasus yang menjerat direksi ini merupakan persoalan tata kelola, bukan kesalahan institusi BUMD secara keseluruhan.
Namun, Daddy Hartadi berharap langkah Pemkab tidak hanya berhenti pada RUPS-LB dan pergantian direksi, melainkan benar-benar diikuti dengan komitmen kuat untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih ketat guna mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang. (IDN)















