SERANG – Serikat buruh yang tergabung dalam Alinasi Buruh Banten Bersatu mengancam akan melakukan mogok kerja di semua pabrik, jika pemerintah dan DPR memaksa mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK).
Hal ini disampaikan Ketua DPD SPKEP-KSPI Provinsi Banten, M Kamal Amrulah, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (3/3/2020).
“Kalau pemerintah dan DPR tetap memaksakannya, kami akan menggunakan hak mogok. Seluruh pabrik akan ‘off’, kemudian sebelumnya, kita akan pemanasan atau ‘slow down’ satu jam atau tiga jam di seluruh federasi atau konfederasi buruh di Banten,” ancamnya.
Ia mengatakan, aksi yang dilakukan para buruh di Banten bertujuan menolak RUU omnibus law karena dinilai akan sangat merugikan bagi buruh. Sehingga pihaknya meminta DPRD sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi buruk disampaikan kepada presiden dan DPR RI.
Apalagi setelah dianalisa, RUU tersebut sangat meresahkan buruh, terutama dalam keamanan kerjanya atau penurunan perlindungan kerja. Kemudian kesejahtraan atau menurunnya perlindungan upah, penurunan perlindungan sosial bagi pekerja, berpotensi hilangnya UMK dan UMSK dan berkurangnya nilai pesangon.
“Dalam RUU status PKWT dan outsourching sebebas-bebasnya dibuka. Padahal, status pekerja Sangat penting. Kemudian, undang-undang ini untuk siapa, karena di situ tenaga kerja asing dibolehkan dalam jabatan apapun. Sehingga akan menggerus kesempatan buruh-buruh kita di Indonesia,” jelasnya.(net)














