• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bila RUU Omnibus Law Disahkan, Buruh Ancam Mogok Kerja Masal

admin by admin
Maret 3, 2020
in Uncategorized
0
Bila RUU Omnibus Law Disahkan, Buruh Ancam Mogok Kerja Masal
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Serikat buruh yang tergabung dalam Alinasi Buruh Banten Bersatu mengancam akan melakukan mogok kerja di semua pabrik, jika pemerintah dan DPR memaksa mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK).

Hal ini disampaikan Ketua DPD SPKEP-KSPI Provinsi Banten, M Kamal Amrulah, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (3/3/2020).

“Kalau pemerintah dan DPR tetap memaksakannya, kami akan menggunakan hak mogok. Seluruh pabrik akan ‘off’, kemudian sebelumnya, kita akan pemanasan atau ‘slow down’ satu jam atau tiga jam di seluruh federasi atau konfederasi buruh di Banten,” ancamnya.

Ia mengatakan, aksi yang dilakukan para buruh di Banten bertujuan menolak RUU omnibus law karena dinilai akan sangat merugikan bagi buruh. Sehingga pihaknya meminta DPRD  sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi buruk disampaikan kepada presiden dan DPR RI.

Apalagi setelah dianalisa, RUU tersebut sangat meresahkan buruh, terutama dalam keamanan kerjanya atau penurunan perlindungan kerja. Kemudian kesejahtraan atau menurunnya perlindungan upah, penurunan perlindungan sosial bagi pekerja, berpotensi hilangnya UMK dan UMSK dan berkurangnya nilai pesangon.

“Dalam RUU status PKWT dan outsourching sebebas-bebasnya dibuka. Padahal, status pekerja Sangat penting. Kemudian, undang-undang ini untuk siapa, karena di situ tenaga kerja asing dibolehkan dalam jabatan apapun. Sehingga akan menggerus kesempatan buruh-buruh kita di Indonesia,” jelasnya.(net)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Diskominfosatik Kabupaten Serang Pastikan Sistem Satu Data Aman

Diskominfosatik Kabupaten Serang Pastikan Sistem Satu Data Aman

Floorball Resmi Jadi Anggota KONI Banten

Floorball Resmi Jadi Anggota KONI Banten

Waspada Virus Corona, Pengawasan WNA di Kabupaten Serang Diperketat

Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara Isolasi Satu Pasien

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Usai Terima Salinan SK, DPC PPP Pandeglang Rapatkan Barisan

Usai Terima Salinan SK, DPC PPP Pandeglang Rapatkan Barisan

5 tahun ago
Dinkes Kabupaten Serang Mendata Awal Tahun 2024 Kasus Covid di Kabupaten Serang Nihil

Dinkes Kabupaten Serang Mendata Awal Tahun 2024 Kasus Covid di Kabupaten Serang Nihil

2 tahun ago
Dinkes Antarkan Bupati Serang Raih Penghargaan dari Kemenkes

Dinkes Antarkan Bupati Serang Raih Penghargaan dari Kemenkes

5 tahun ago
Capaian Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Kabupaten Serang Meningkat Tajam

Capaian Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Kabupaten Serang Meningkat Tajam

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In