SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (10/9/2020) hingga 14 hari kedepan.
Kepastian ini diputuskan berdasarkan hasil rapat dengan Forum Pimpinan Daerah (FPD), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat se-Kota Serang, Rabu (9/9/2020).
Walikota Serang, Syafrudin menjelaskan, pemberlakukan PSBB di Kota Serang sesuai dengan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.
“Karenanya, hari ini kami bersama para FPD, kepala OPD, dan camat se-Kota Serang, membahas pemberlakuan PSBB di Kota serang. Dan semua sudah sepakat, dimulai besok sampai 14 hari ke depan,” jelasnya
Syafrudin menambahkan, selama diberlakukan PSBB, akan ada delapan titik cek point pada tiap perbatasan wilayah. Tujuannya, guna mengontrol mobilitas masyarakat yang hendak memasuki wilayah Kota Madani.
“Cek point harus ada, karena ini kan PSBB. Jadi maksudnya cek point itu, untuk mengecek suhu badan warga yang dari luar kota masuk ke Kota Serang. Dan apabila nanti ditemukan ada yang suhu badannya melebihi ketentuan maka akan dikembalikan di daerah asal,” bebernya.
Ia menegaskan, pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Serang bukan untuk penutupan wilayah, akan tetapi hanya pembatasan mobilitas masyarakat saja.(muh)















