SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap empat pelaku terduga bandar narkoba jenis ganja, di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin, (9/8/2019).
Keempat pelaku yang bernama Juwarin (48), Eko (24), Rendi (25), Dodi (25) ditangkap saat sedang menyimpan barang haram di dalam septic tank yang sudah tidak terpakai
“Semuanya orang Banten, diedarkan di sini dan Jakarta. Perannya kita kembangkan dahulu,” kata Wadiresnarkoba Polda Banten, AKBP Fadil Zulkarnain saat ditemui di lokasi penggrebekkan.
Kini ke empat pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penimbangan, ganja yang dibungkus menggunakan selotip cokelat dan dimasukkan ke dalam tiga karung warna putih itu memiliki berat 82 kilogram.
“Barang ini disimpan di kebun bekas lubang septic tank, disamping rumah terduga J,” kata Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo.
Ia menjelaskan bahwa terungkapnya penimbunan ganja di dalam septic tank bermula dari Polda Banten yang berhasil meringkus bandar berinisial ME, yang membawa 500 gram ganja di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Banten.
Setelah ditelusuri, ME merupakan salah satu jaringan sekaligus pengendali dari empat pelaku penimbun ganja tersebut.
“Penangkapan berdasarkan pengembangan dari kasus sabu sebelumnya, kita monitor. Ganja didapat dari mana sedang didalami,” pungkasnya.(Yoman)













