SERANG – Pasca dilantik beberapa waktu yang lalu, sudah ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang 2019-2024 yang mengajukan pinjaman ke perbankan dengan mengadaikan Surat Keputusan (SK). Salah satunya ke bank Bjb.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Serang, Odih Budiono membenarkan hal tersebut. Kata dia, sudah ada. “Karena memang ketika anggota dewan itu menggadaikan SKnya ke perbankan, pihak bank melakukan kroscek kepada saya dan SKnya harus dilegalisir. Kebetulan saya juga yang melakukannya,” papar Odih.
Namun untuk berapa orang jumlahnya, belum mengetahui secara pasti. Yang jelas, sampai sekarang, hampir setengah dari jumlah 50 anggota DPRD di Kabupaten Serang. “Kalau tidak salah segitu yah. Belum 50 persen lah,” ucapnya.
Disinggung apa alasannya, dirinya pun tidak mengetahui secara pasti. Mungkin ada keperluan, seperti untuk membeli kendaraan, bangun rumah atau sedang butuh dana untuk usahanya. “Tidak paham saya, karena tidak bisa masuk terlalu dalam. Bukan ranah saya, itu keperluaan pribadi anggota dewan. Tapi yang jelas tidak melanggar aturan, bebas kok hak anggota dewan,” tuturnya.
Plafon pinjaman sendiri, disampaikan Odih juga tidak bisa dijelaskan secara gamblang karena lagi-lagi antara bank dan anggota dewan. Tapi yang pasti, tidak lebih dari Rp 500 juta karena proses peminjaman di Bank Bjb yang diketahuinya demikian.
Sementara anggota DPRD Kabupaten Serang asal partai Golongan Karya (Golkar), Tubagus Baenur Zaman menyampaikan, peminjaman dana ke perbankan sebenarnya hak semua orang.
“Baik dewan ataupun masyarakat bebas juga bisa kok mendapatkannya. Kebetulan dewan bisa mengadaikan SK dan masyarakat pun sama bila punya jaminan,” jelasnya.
Hanya saja, pria yang pernah menjabat sebagai ketua Umum KONI Kabupaten Serang tersebut belum melakukannya. “Kalau saya sih sampai sekarang belum ya mengadaikan SK ke bank. Tapi tidak menutup kemungkinan ke depannya. Ya, dilihat saja nanti. Yang penting tidak melanggar aturan,” jelas pria yang kerap disapa Beben oleh rekan-rekannya.(muh)













