• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home National

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

admin by admin
Mei 22, 2026
in National, News
0
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 700 hektare tanah ulayat milik kaum Suku Melayu di Nagari Tanjuang Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik, Jumat (22/5/2026).

Lahan yang dipersoalkan tersebut disebut merupakan tanah ulayat milik Sabirin Datuak Monti Penguhulu bersama kaum Suku Melayu yang hingga kini masih memperjuangkan hak atas tanah adat yang diduga telah berpindah tangan tanpa persetujuan penuh masyarakat pemilik ulayat.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri guna meminta kepastian hukum atas dugaan penyerobotan tanah ulayat yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Menurut Rahmad Sukendar, persoalan tanah ulayat bukan hanya sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut hak masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun dan wajib mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

“Permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama dan telah disampaikan ke berbagai pihak. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi kaum pemilik tanah ulayat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tanah yang dipersoalkan berada di wilayah Nagari Tanjuang Kaliang dan merupakan bagian dari tanah ulayat kaum Suku Melayu. Dalam perjalanannya, lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan tanpa persetujuan penuh masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lahan tersebut diduga telah dijual kepada seorang pengusaha asal Pekanbaru yang dikenal dengan nama Sugito alias Lilik. Dugaan tersebut, kata Rahmad Sukendar, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat adat.

“Kami berharap Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dapat turun langsung melakukan investigasi agar persoalan ini menjadi terang-benderang dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak profesional, transparan, dan tidak mengabaikan laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut terjadi di wilayah Kabupaten Sijunjung.

Menurutnya, keberadaan Satgas Mafia Tanah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penguasaan lahan masyarakat adat secara melawan hukum oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan lemahnya pengawasan maupun konflik administrasi pertanahan.

Sementara itu, masyarakat adat kaum Suku Melayu mengaku kecewa karena hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak terkait, meskipun persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Sijunjung, maupun aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut demi menjaga hak-hak masyarakat adat yang selama ini hidup dan bergantung pada tanah ulayat sebagai warisan leluhur.

Selain meminta perlindungan hukum terhadap tanah ulayat, masyarakat juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam transaksi lahan tanpa persetujuan masyarakat adat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Persoalan tanah ulayat di Sumatera Barat selama ini memang menjadi isu sensitif karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum pertanahan, tetapi juga menyangkut nilai historis, sosial, budaya, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat Minangkabau.

Dalam sistem adat Minangkabau, tanah ulayat memiliki makna penting sebagai simbol identitas kaum dan harta pusaka yang diwariskan secara turun-temurun.

Oleh sebab itu, segala bentuk pengalihan maupun pemanfaatan tanah adat semestinya dilakukan melalui musyawarah dan persetujuan seluruh unsur kaum sesuai ketentuan adat yang berlaku.

Kasus dugaan penyerobotan tanah ulayat di Nagari Tanjuang Kaliang ini pun kini menjadi perhatian masyarakat luas, khususnya terkait pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat serta upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam persoalan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan dimaksud. (RDT/IDN)

admin

admin

Related Posts

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat
National

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan
News

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital
News

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Puluhan Pejabat Pemkab Serang Disuntik Vaksin Sinovac

Sempat Dinyatakan Terpapar, Bupati Serang Sembuh Covid-19

5 tahun ago
Inspektorat Kabupaten Serang Berkomitmen Untuk Tingkatkan Efektivitas Pengawasan

Inspektorat Kabupaten Serang Berkomitmen Untuk Tingkatkan Efektivitas Pengawasan

7 tahun ago
Guru ASN di Serang Ternyata Cabuli 5 Muridnya di Kelas

Guru ASN di Serang Ternyata Cabuli 5 Muridnya di Kelas

6 tahun ago
Melalui Tari Gemu Famire, TNI Banten Pecahkan Rekor MURI

Melalui Tari Gemu Famire, TNI Banten Pecahkan Rekor MURI

8 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

Trending

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat
National

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

by admin
Mei 22, 2026
0

Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 700 hektare tanah ulayat milik kaum Suku Melayu di Nagari...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

Mei 17, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In