• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home National

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

admin by admin
Mei 22, 2026
in National, News
0
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), atas langkah tegas menetapkan SDT sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.

Rahmad Sukendar menegaskan, langkah cepat yang dilakukan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

“BPI KPNPA RI mengapresiasi kinerja Jam Pidsus Kejaksaan Agung yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan kami. Ini membuktikan bahwa setiap bentuk kejahatan yang merugikan negara akan disikat habis,” tegas Rahmad, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, BPI KPNPA RI telah beberapa kali melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejaksaan Agung sejak tahun 2024. Ia bersyukur laporan yang disampaikan mendapat perhatian khusus dari jajaran penyidik tindak pidana khusus.

“Sejak 2024 BPI KPNPA RI sudah melaporkan kasus ini. Kami bersyukur Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsus memberikan perhatian serius dan bergerak cepat dalam penanganannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, pemeriksaan saksi, hingga ekspose bersama ahli.

Dalam konstruksi perkara, SDT diduga memperoleh IUP Operasi Produksi PT QSS pada 2018 meski tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Izin tersebut diterbitkan melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah mencapai 4.084 hektare.

Penyidik juga menduga proses penerbitan izin dilakukan tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar. Setelah izin diperoleh, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, namun tetap menjual bauksit dari luar wilayah izin menggunakan dokumen PT QSS.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Rahmad Sukendar menilai penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap mafia pertambangan tidak boleh berhenti di satu nama saja.

“Kami berharap Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara ini dan mengusut pihak-pihak lain yang terlibat. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang,” pungkasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, SDT kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (IDN)

admin

admin

Related Posts

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat
National

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan
News

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital
News

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Next Post
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Argentina di Ujung Tanduk

Argentina di Ujung Tanduk

7 tahun ago
Serang Jaya Buka Peluang Lolos Putaran Dua

Serang Jaya Buka Peluang Lolos Putaran Dua

5 tahun ago
AKCF Adventure Destination, Jelajah Pegunungan dan Pantai

AKCF Adventure Destination, Jelajah Pegunungan dan Pantai

6 tahun ago
Seorang Kepala Harus Dapat Mengayomi Bawahannya

Seorang Kepala Harus Dapat Mengayomi Bawahannya

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

Trending

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat
National

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

by admin
Mei 22, 2026
0

Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 700 hektare tanah ulayat milik kaum Suku Melayu di Nagari...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

Mei 17, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In