SERANG – Kasus stunting di Kabupaten Serang tiap tahunnya terus mengalami penurunan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari kinerja yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang beserta stakeholder terkait.
Kepala Dinkes Kabupaten Serang, drg Agus Sukmayadi mengatakan, Kabupaten Serang pun menjadi salah satu dari 100 daerah yang menjadi prioritas program stunting dari Pemerintah Pusat.
Pada tahun 2019, kasus stunting di Kabupaten Serang mencapai 39 persen. Kasus itu terbilang tinggi karena melebihi rata-rata kasus stunting di Provinsi Banten.
Lalu pada 2021, kasus stunting di Kabupaten Serang berhasil ditekan 12 persen sehingga turun menjadi 27,2 persen. Kini, Dinkes Kabupaten Serang menargetkan penurunan kasus stunting pada 2024 sebesar 14 persen.
Makanya, Agus menyampaikan, penanganan kasus stunting menjadi salah satu agenda prioritas instansinya. Karena selain berdampak pada fisik anak, akan mengganggu perkembangan otak anak.
Untuk mewujudkannya, Dinkes Kabupaten Serang sendiri sudah membentuk tim percepatan penurunan angka stunting. Tim tersebut melibatkan berbagai instansi dan sudah terbentuk dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Berikutnya, Dinkes Kabupaten Serang juga telah sudah menetapkan 10 desa yang menjadi lokasi khusus penanganan stunting pada 2023. Yakni, Desa Petir Kecamatan Petir, Desa Pancanegara Kecamatan Pabuaran, Desa Rancasumur Kecamatan Kopo, Desa Panunggalan Kecamatan Tunjungteja, Desa Parakan Kecamatan Jawilan.
Kemudian, Desa Mekarbaru Kecamatan Petir, Desa Mekarsari Kecamatan Carenang, Desa Bojongmenteng Kecamatan Tunjungteja, Desa Argawana Kecamatan Puloampel dan Desa Binuang Kecamatan Binuang.
“Di sepuluh desa itu, tim percepatan penurunan stunting akan melakukan interpensi dua hal. Pertama, interpensi sensitif dan interpensi spesifik,” jabarnya.
Ia menjelaskan, interpensi sensitif merupakan upaya penanganan yang berkaitan dengan non kesehatan yang menjadi penunjang. Seperti penyediaan jamban keluarga dan sanitasi, akses pangan, peningkatan ekonomi dan hal lainnya.
Selanjutnya, interpensi spesifik adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kesehatan. Seperti sosialisasi kepada remaja putri untuk mengonsumsi tablet penambah darah, pendampingan ibu hamil, pemenuhan gizi bayi baru lahir, hingga meningkatkan angka kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).(*)















