Untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Serang, Dinas ingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang tengah menjalankan sejumlah program, diantaranya dengan konservasi hingga pengawasan aktivitas industri yang rentan menimbulkan polusi dan pencemaran.
Tahun ini, DLH Kabupaten Serang memiliki beberapa program prioritas yang tertuju pada pengawasan, pembinaan, pengendalian lingkungan terutama persoalan konservasi.
Kepala DLH Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto mengatakan, program konservasi bertujuan untuk memberikan motivasi pada masyarakat agar mau menanam pohon pada lahan krisis. DLH Kabupaten Serang juga kerjasama dengan perusahaan untuk kawasan di Pantai Utara penanaman pohon mangrove untuk menahan abrasi.
“Mangrove atau yang biasa disebut pohon bakau, merupakan tanaman yang banyak tumbuh di daerah pinggir pantai. Kita dorong masyarakat dan stakeholder untuk melakukan penanaman pada pohon mangrove,” kata Budi.
Diterangkan Budi, saat ini sudah banyak perusahaan yang bekerjasama dengan DLH untuk penanaman mangrove. Selama tiga tahun terakhir, kerjasama yang sudah dilakukan diantaranya dengan PT Lestari Banten Energi (LBE) yang telah menanam 7.500 batang mangtove di Desa Lontar dan Susukan Kecamatan Tirtayasa.
“Demikian pula di perairan Pulo Panjang ada 12 perusahaan yang berpartisipasi menanam mangrove. Kita ingin kerjasama ini akan terus diperpanjang,” papar Budi.
Awasi Perusahaan
Untuk memastikan agar lingkungan tetap bersih dari polusi, DLH Kabupaten Serang juga intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri di wilayah Kabupaten Serang. Setiap tahun pihaknya selalu mengagendakan kegiataan pengawasan terhadap 200 perusahaan dari total 1.200 perusahaan yang ada. “Kita prioritaskan yang buang limbah cair, padat dan udara,” katanya.
Karena rutin lakukan pengawasan, beberapa perusahaan sudah mulai patuh dan rutin melaporkan per tiga bulan kaitan pengelolaan limbahnya. Meski demikian tak dipungkiri tetap ada saja temuan perusahaan melanggar dan sudah diberi teguran.
“Jika tidak memenuhi syarat harus diperbaiki, teguran dalam rangka penaatan menesuaikan dengan dokumen yang ada. Kalau ada yang melanggar dinaikkan jadi sanksi administrasi. Untuk 2020 hanya teguran belum ada yang kena sanksi,” ungkapnya.
Terkait fasilitas pengujian limbah, DLH sudah memiliki laboratorium pengujian limbah yang terakreditasi untuk pengujian air, air limbah, dan udara.
“Walaupun tidak wajib ke laboratorium kita, namun kita punya misi untuk pengawasan dan PAD. Makanya suka menyaraankan untuk memakai laboratorium kita,” ucapnya. (Adv)















