• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tim Hukum Tatu-Pandji Sebut Simpatisan Ulum-Eki Mengada-ada

admin by admin
September 11, 2020
in Uncategorized
0
Tim Hukum Tatu-Pandji Sebut Simpatisan Ulum-Eki Mengada-ada
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Tim hukum calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu-Pandji Tirtayasa menyikapi laporan keberatan seorang simpatisan Nasrul Ulum-Eki Baihaki yang merupakan pesaing di Pilkada Kabupaten Serang 2020 ke KPU.

Di mana menurut mereka, apa yang disampaikan Asep Rahmatullah alias Asep Qinoy ke KPU Kabupaten Serang tentang foto Tatu-Pandji dan baliho terlalu mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum.

Juru bicara Tim Advokasi hukum Tatu-Pandji yakni Daddy Hartadi mengatakan, terkait  laporan keberatan tersebut, KPU pastinya sudah berpedoman dan akan terus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedudukan KPU sudah sangat jelas, dalam  Pasal 1 Ayat 3 peraturan KPU (PKPU) No.3 tahun 2020 bahwa KPU adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilihan.

“Jadi dalam peraturan, kemandiriannya tidak bisa di intervensi oleh kelompok-kelompok yang hanya merasa keberatan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Dalam hal ini, penerimaan persyaratan Calon dan pencalonan pun  KPU sudah memiliki rambu-rambunya yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam PKPU itu sendiri.

“Tidak ada ketentuan KPU diharuskan atau ditekan-tekan pihak lain untuk menolak photo salah satu bakal pasangan calon yang didaftarkan. Persyaratan calon dan pencalonan sudah sangat gamblang dijelaskan dalam pasal 4 PKPU No. 3 Tahun 2020 bahwasannya calon bupati harus memenuhi  persyaratan calon yang diatur pada ayat 1 dan 2 dalam pasal 4 tersebut dan persyaratan pencalonan yang diatur dalam pasal 5 nya,” katanya.

 

Dady meminta, Pasangan Nasrul-Eki juga lebih baik fokus pada membangun gagasan dan menuangkannya dalam narasi-narasi positif untuk dapat memajukan Kabupaten Serang, dari pada lapor-lapor.

“ Terkesan mengada-ngada laporannya, tidak terlalu subtantif bagi kami. Kita percaya KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan sudah sangat berdasar pada pedoman hukum baik perundang-undangan maupun peraturan KPU. Soal Persyaratan Calon dan pencalonan yang dituangkan dalam Pasal 4 dan 5 yang keseluruhan persyaratan calon dan pencalonan itu sudah dipenuhi oleh Pasangan Tatu-Pandji dan sudah dianggap lengkap persyaratannya dan memenuhi syarat oleh KPU saat mendaftar ke KPU pada 5 september lalu,” jelasnya.

 

Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji Deni Ismail Pamungkas menambahkan bahwa  Baliho-baliho Bupati Serang yang dipersoalkan tanpa dasar itu sebenarnya adalah Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang.

“Baliho tersebutkan justru sedang menjalankan kewajiban Kepala Daerah untuk  penyampaian informasi capaian Pembangunan di kabupaten Serang kepada masyarakat Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019 Tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai asas keterbukaan Publik,” terangnya.

Deni menyampikan, bahwa baliho yang ada salah satu informasi untuk masyarakat agar mereka mengetahui data-data  dan angka terkait capaian-capaian pemerintah daerah kabupaten Serang dalam menjalankan roda pembangunan.

“Itukan Bu Tatu-dan pak Pandji kapasitasnya sebagai Bupati dan wakil Bupati Serang aktif yang harus menjalankan amanat peraturan perundangan. PP 13 Tahun 2019 mengamanatkan agar Ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintah daerah (RLPPD) disampaikan ke masyarakat sebagaimana diatur pasal 23 ayat 1 dan apa yang diwajibkan pada ayat 1 tersebut pada ayat 3 nya diatur agar masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.(dhan/muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Ujicoba, Persita Bungkam Juniornya 4-0

Ujicoba, Persita Bungkam Juniornya 4-0

Jelang Pilbup 2020, Pandji Tirtayasa akan Mendaftar ke PDI-P

Wabup Serang Minta Sekolah Siapkan Kuota Internet Gratis untuk Murid

Dua Paslon Optimistis Lolos Tes Kesehatan

Dua Paslon di Pilkada Kabupaten Serang Dinyatakan Bebas dari Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Jelang Pilkada 2020, PKS Utamakan Kearifan Lokal

Jelang Pilkada 2020, PKS Utamakan Kearifan Lokal

6 tahun ago
Warga Kabupaten Serang Disarankan Tanam Cabai di Pekarangan

Warga Kabupaten Serang Disarankan Tanam Cabai di Pekarangan

7 tahun ago
Pemkab Serang Target PIN Polio 2024 Capai 95 Persen 

Pemkab Serang Target PIN Polio 2024 Capai 95 Persen 

2 tahun ago
Kabupaten Tangerang Rekrut Pelatih Peraih Medali Emas PON XX Papua

Kabupaten Tangerang Rekrut Pelatih Peraih Medali Emas PON XX Papua

4 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Sampah Meluber ke Badan Jalan di Cikande Ambon, Ganggu Pengendara dan Warga

Trending

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan
News

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

by admin
April 15, 2026
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Serang...

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Januari 5, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In