JAKARTA – Polisi mulai menyidik kasus terkait kemunculan King of The King di Kota Tangerang. Dua orang petinggi King of The King ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang dipanggil, dilakukan pemeriksaan si Ketua IMB wilayah Banten dan wilayah Tanggerang sebagai terlapor. Statusnya sudah naik ke tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Hanya, Yusri tidak memberikan informasi identitas kedua orang tersebut. Ia menyebut kedua orang itu saat ini masih diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kemunculan King of The King di Kota Tangerang. Hasilnya, polisi menyimpulkan ada unsur pidana terkait kemunculan King of The King tersebut.
“Gelar perkara sudah dilaksanakan,” imbuhnya.
Polisi telah memeriksa pelapor terkait kasus ini. Empat orang saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh polisi.
“Saksi ahli pidana sudah diperiksa, saksi bahasa sudah,” tuturnya.
Sekarang polisi masih mendalami penyidikan kasus itu. Polisi masih akan mengembangkan penyidikan terkait kasus ini.
Sebelumnya, spanduk King of The King muncul di Kota Tangerang. Pihak kepolisian bersama Satpol PP telah menurunkan spanduk tersebut.(dtc)














