SERANG – Sebanyak 73 perusahaan yang berasal dari lima kabupaten/kota di Banten mengaku tak bisa membayar upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Mereka ramai-ramai mengajukan penangguhan upah tersebut.
Diketahui, WH telah menetapkan besaran UMK 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Banten Tahun 2020 tertanggal 19 November 2019. Kenaikan yang diputuskan sesuai dengan perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,51 persen.
Adapun besaran UMK 2020 terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909,07, Kota Serang Rp 3.773.940,00, Kota Cilegon Rp 4.246.081,42, Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268,62. Kemudian, Kabupaten Tangerang Rp4.168.269,62, Kota Tangerang Rp 4.199.029,92, Kabupaten Serang Rp 4.152.887,55 serta Kabupaten Lebak Rp 2.710.654,00.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten Karna Wijaya, Selasa (17/12/2019) membenarkan ada 73 perusahaan yang telah mengajukan penangguhan UMK 2020, sampai batas waktu yang telah ditetapkan pada 16 Desember 2019 lalu.
“Iya benar ada 73 perusahaan. Rinciannya, Kabupaten Tangerang 51 perusahaan, Kota Tangerang 18 perusahaan, Kabupaten Serang dua perusahaan, dan Kota Tangerang Selatan serta Kota Cilegon masing-masing satu perusahaan,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 telah dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Usulan tersebut tak secara otomatis dikabulkan karena harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.(net)














