SERANG – Sejumlah warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, menyambangi kantor DPRD Kabupaten Serang pada Senin (3/8/2020). Tujuannya, mereka ingin mengadu soal pembangunan jalan kepada wakil rakyat.
Pasalnya, menurut delapan orang warga yang datang, yang seharusnya dibangun itu Jalan Gandul-Silebu bukan Jalan Silebu-Sukajadi yang sekarang sedang dikerjakan.
Alaya Uriyana, Perwakilan warga Desa Silebu, Alaya Uriyana mengatakan, jalan Silebu-Sukajadi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah menyalahi aturan.
“Yang kita tanya, pemerintah daerah melalukan pembangun peningkatan jalan Gandul-Silebu tahun anggaran 2020 dan sudah ditenderkan tetapi pembangunannya dialihkan ke Jalan Silebu-Sukajadi,” kata Alaya, Senin (3/8/2020).
“Makanya saya datang ke sini, ke dewan. Mau tau alasannya kenapa,” tuturnya.
Alaya menuturkan, pihaknya menerima solusi yang diberikan oleh anggota Komisi IV DPRD dan pihak DPUPR bahwa Jalan Gandul-Silebu 50 persennya akan dibangun di anggaran perubahan tahun ini. “Tadi disampaikan siap dibangun 50 persen di anggaran perubahan. Sisanya dianggarkan di anggaran murni 2021 dan solusi itu tertulis. Kita sebagai warga sepakat,” tuturnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Ahmad Zaini memastikan tidak ada pengalihan lokasi pembangunan jalan. “Kalau keterangan dari PU tidak ada pengalihan lokasi, yang ada kesalahan penyebutan nama saja. Yang mau dibangun Jalan Silebu-Sukajadi tapi yang ditulis Jalan Gandul-Silebu. Kalau jalan Silebu-Sukajadi panjangnya 1,4 kilometer dan Jalan Gandul-Silebu 1,6 kilomter,” terang Zaini.
Politisi Golkar tersebut menambahkan, alasan itu diperkuat dengan tidak masuknya Jalan Gandul-Silebu ke jalan kabupaten sepanjang 601 kilometer dan jalan tersebut baru ditingkatkan dari jalan desa ke jalan kabupaten.(muh)















