SERANG – Hari ini, seluruh siswa SD dan SMP Kota Serang mulai mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka pasca diliburkan akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Untuk memastikan pelaksanaan sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku, Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin terjun langsung untuk memantaunya.
Ia bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menyambangi SD Negeri Curug dan SMPN 11 sejak pagi hari.
“Alhamdulilah semuanya lancar dengan mengedepankan protokol kesehatan. Dari hasil saya tanya-tanya ke kepala sekolah dan guru, mayoritas semuanya diizinkan oleh orang tuanya,” papar Subadri kepada awak media.
“Dari 100 persen orang tua wali murid, 90 sampai 92 persen sudah membuat persetujuan adanya KBM di kelas atau tatap muka,” lanjutnya.
Untuk penerapan protokol kesehatan, lanjut Subadri, dirinya melihat sudah sesuai dengan arahan dari pemerintah.
“Begitu siswa masuk, di cek suhu dan cuci tangan. Hal itu sudah dilaksanakan semua. Masker juga pakai, jarak tempat duduk juga sudah diberlakukan, satu kelas jaga jaraknya sudah dijalankan,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengawasan sendiri, kata dia, sudah dilakukan pengawasan intens baik dari pemerintah, guru maupun dari para pengawas.
“Pengawasannya sudah ditingkatkan, jika belajar ini memang betul-betul bermanfaat kita lanjutkan. Tapi, kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan, kami akan tetap berusaha dalam rangka bersama-sama mencerdaskan anak bangsa dan dalam rangka mengabulkan aspirasi dari wali murid,” terangnya.
Ditempat sama, Sekretaris Dindikbud Kota Serang, Nursalim menyampaikan bahwa proses KBM tatap muka atas dasar inspirasi dari para wali murid dan adanya surat edaran dari pusat. Di mana daerah zona kuning virus corona diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, maka pihaknya dan gugus tugas sepakat untuk membuka pembelajaran.
“Kabupaten/kota lain sudah, tapi kita dengan pengalaman kabupaten/kota lain yang tidak mau sebentar dibuka dan sebentar ditutup. Itu kan hal yang lucu. Oleh karenanya, kami mengambil sikap, bukan hanya orang tua yang menandatangani surat pernyataan saja. Guru, kepala sekolah, komite sekolah menandatangani dokumen yang sama,” bebernya.(muh)