SERANG – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengingatkan dua hal kepada para kepala desa (kades) se Kabupaten Serang terkait dana desa yang di kucurkan Pemerintah Pusat setiap tahunnya.
Baik itu pengelolaan maupun penggunaannya harus sesuai aturan yang berlaku, dan berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian di desa.
Hal ini disampaikan Pandji usai membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Serang yang di gelar Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten di Aula Tb. Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Senin (6/6/2022).
“Workshop tersebut utamanya dua hal, bagaimana pengelolaan keuangan desa ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Artinya, jangan menganggap uang bebas bisa di pergunakan sekehendak hati, itu ada aturan-aturan main penggunaannya,” tegas Pandji.
Kemudian yang kedua bahwa uang dana desa juga harus memberikan dampak positif terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di masyarakat pedesaan, pertumbuhan sosial dan pertumbuhan keagamaan di tingkat desa. “Karena apa, uang yang diturunkan ke desa untuk instrumen tumbuh dan berkembangnya aktivitas ekonomi di desa,” katanya.
Menurutnya, dulu di desa tidak bisa berkembang karena tidak ada uang beredar di desa. Kalaupun datang ke desa, dalam jangka satu hari pun sudah kembali ke kota salah satunya untuk pembelian material bangunan harus ke kota.
“Uang di desa paling sehari balik lagi, karena beli semen di kota, beli barang di kota tapi sekarang dengan adanya pembuatan jaringan jalan aksebilitas bahan bangunan, toko bangunan sudah ada di desa malah dealer motor juga sudah ada di desa. Sudah ada aktivitas-aktivitas ekonomi setelah di bangunnya jalan, sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi di desa,” terangnya.
Sebab dia menyebutkan, dengan adanya pertumbuhan perekonomian di desa karena dana desa yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp1 miliar setiap desanya dalam setiap tahunnya bukanlah dana yang kecil. “Dana satu miliar dalam satu tahun itu bukan uang kecil, makanya pertahankan selama mungkin beredar di pedesaan yang berdampak akan menumbuhkan perekonomian di pedesaan,” ajaknya.
“Jadi dua hal tersebut bagaimana agar penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian yang kedua perencanaan penggunaan dana desa harus menjadi daya dobrak, daya dorong terhadap tumbuh dan berkembangnya perekonomian di desa,” tuturnya.
Lalu meminta kepada para kades dan camat, untuk melaksanakan evaluasi internal terkait penggunaan dana desa baik dalam jangka waktu setiap bulan atau dua pekan. “Sehingga ketika ada kekeliruan bisa langsung bisa di benahi,” ujarnya.
Ia memaparkan, untuk satu tahun dana desa di Kabupaten Serang sebesar Rp 300 miliar lebih rinciannya untuk satu desa Rp 700 sampai Rp1 miliar. “Itu dana desa, belum lagi Anggaran Dana Desa (ADD), kalau ADD ini dari kabupaten,” jelasnya.
Sedangkan terkait penggunaan dana desa di Kabupaten Serang, dipastikan sedang berproses menuju perbaikan. “Kalau sebelumnya masih kaget memegang dana besar, namun berjalannya waktu penggunaan dana akan lebih baik berdampak daya dorong perekonomian atas adanya dana desa,” jabarnya.
Senada disampaikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Raden Bimo Gunung Abdulkadir. Kata dia, penggunaan dana desa di Kabupaten Serang sudah baik. “Sudah baik, menuju lebih baik. Makanya terus dikawal agar tidak kalah dengan daerah lain,” pungkasnya.(muh)















