SERANG – Tim Audit Kasus Stunting tingkat Kabupaten Serang diminta untuk bisa meningkatkan komitmen dan sinergitas antara anggota sebagai upaya dalam pencegahan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) setempat, Tarkul Wasyit.
“Diharapkan juga bisa mencegah dan menurunkan angka stunting di Kabupaten Serang,” kata Tarkul dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Serang di Aula Tb. Suwandi pada Rabu (8/6/2022).
Dikatakan Tarkul, audit kasus stunting merupakan salah satu rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting melalui pendekatan keluarga berisiko stunting. “Audit kasus stunting dilaksanakan melalui empat kegiatan meliputi pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga, diseminiasi dan tindak lanjut,” ucapnya.
Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk Penggerakan dan Penyuluhan (P4) pada DKBP3A Kabupaten Serang, Rina Wuryanti menyatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.
“Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada. Satu diantaranya adalah audit kasus balita stunting,” ujarnya.
Adapun tujuan dilakukan rapat koordinasi, sebut Rina, untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan kegiatan audit kasus stunting, mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus serupa. “Diharapkan dalam rakor ini adalah diperolehnya kesepakatan bersama antara tim pakar dengan tim teknis, dalam pelaksanaan kegiatan audit kasus stunting di Kabupaten Serang,” tuturnya.
Ia memaparkan bahwa peningkatan kualitas manusia Indonesia merupakan salah satu misi sebagaimana tertera dalam RPJMN 2020-2024 dengan salah satu indikator dan target adalah prevalensi stunting pada balita yaitu 14 persen pada tahun 2024. Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan lima strategi nasional.
Lima strategi di antaranya, peningkatan komitmen kepemimpinan dari tingkat nasional sampai dengan pemerintahan desa, peningkatan komunikasi dan perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sensitif di berbagai tingkatan.
“Kemudian peningkatan ketahan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat, penguatan serta pengembangan sistem, data informasi, riset dan inovasi,” urainya.
Rapat koordinasi dihadiri ratusan peserta dari tim teknis maupun tim pakar audit kasus stunting, Bappeda, TP PKK, tenaga lini lapangan KB, tim pendamping keluarga dan kader posyandu.(muh)