TANGSEL – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan, jalan-jalan mulai marak bertebaran spanduk, poster, dan Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya dari sejumlah bakal calon walikota dan wakil walikota.
Oleh karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat didesak turun tangan membersihkan APK yang dinilai merusak estetika tersebut.
Hal ini disampaikan pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul.
“Satpol PP harus tegas, kalau tidak ada izinnya dan tidak sesuai tempatnya, copot saja tanpa pandang bulu gitu,” ujar Adib, saat dihubungi Selasa (18/8/2020).
Tapi, lanjut Adib, biasanya Satpol PP seolah-olah tidak ada daya dan upaya serta cenderung melakukan pembiaran.
“Yang terjadi, biasanya itu tadi. Satpol PP seolah-olah tidak ada daya dan upaya, cenderung melakukan pembiaran terhadap baliho dan selebaran dari bakal calon walikota dan wakil walikota,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Penegak Perundang Undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengungkapkan, pihaknya telah menurunkan 500 APK sejumlah bakal calon walikota dan wakil walikota Tangsel.
“Sepanjang Jalan Ciater ada 500-an APK. Jadi dari Bundaran Ciater sampai ke kantor walikota, kemudian Jalan Ciater sampai lampu merah BSD, APK nya sudah kami bersihkan terus kita ganti dengan bendera proklamasi,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan penurunan APK, Sapta kembali menerangkan, terlebih dahulu Satpol PP melakukan koordinasi dengan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel.
“Koordinasi dilakukan dengan Bawaslu dan kita tindak secara serentak tanpa melihat si A, B, C tidak ada. Spanduk dari ketiganya ada semua, penertiban juga kita lakukan mengacu pada Perda Ketertiban Umum,” tegasnya.(dhan/muh)