SERANG – Sebanyak 5.000 botol Minuman Keras (Miras) dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, pada Senin (5/8/2019).
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Serang, Tb Yassin mengatakan, 5.000 botol miras tersebut, didapat petugas dari hasil razia yang dilakukan di cafe dan restoran selama Juni sampai Juli lalu.
“Ada delapan cafe yang menjual miras secara bebas saat kami razia. Padahal tidak ada izinya. Tapi mau bagaimana lagi, sampai sekarang kita belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur untuk hiburan malam di Kota Serang,” tuturnya.
“Kami akan terus laksanakan operasi setiap satu minggu sekali untuk mengurangi beredarnya miras yang selama ini masih marak,” katanya.
Yassin juga menjelaskan, untuk produsen miras sendiri, saat ini masih memakai perizinan produksi pembuatan makanan ringan, yang berlokasi di Jalan Raya Cilegon, Kampung Raja Tales. Kemduian di Jalan Raya Banten perbatasan Marag Unyur.
“Nanti kita akan lakukan teguran dulu. Kalau tidak sesuai dengan perizinan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perijinan dan mereka melanggar perizinannya, jelas kami koordinasi untuk melakukan langkah penutupan,” pungkasnya.(Yoman)