SERANG – Tim Buser Satreskrim Polres Serang Menangkap wanita berinisial SN (39), Seorang Baby Sister yang tega membunuh anak asuh majikannya, di perumahan Griya Cikande, kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (1/8/2018).
Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, SN ditangkap lantaran telah membunuh RA, anak asuh majikannya yang masih berusia tiga tahun dengan cara dipukul bagian dahi dan memasukannya ke dalam ember yang berisi air sampai meninggal dunia.
“Motifnya sakit hati karena pelaku dilarang pacaran sama majikannya. Ditambah korban RA ini rewel, nangis terus, disuruh diem enggak mau. Lalu dipukul masih nangis, SN pun mencelupkannya ke ember yang berisikan air sampai meninggal,” ujar Indra saat Press Release di Mapolres Kabupaten Serang, Rabu (1/8/2018).
“Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil satu buah HP dan uang sebesar 100 ribu milik ibu korban yang ada di lemari,” tambahnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 31 Juli 2018 pukul 10.00 WIB dan jasad korban baru ditemukan oleh keluarganya setelah pulang kerja sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap pada hari ini sekitar pukul 01.00 dini hari di sebuah gubuk yang beralamat di Kampung Terep, Desa Cikande, Kecamatan Cikande,” jelasnya.
Indra juga menegaskan, atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, jo pasal 339 jo 340 KUHP.
“Tersangka dijerat Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” pungkasnya.(den)