SERANG – DPRD Provinsi Banten menetapkan perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 senilai Rp 11,05 triliun.
Angka itu turun Rp 307 miliar dibanding APBD murni pada tahun yang sama. Penurunan terjadi atas pertimbangan efisiensi dan efektifitas.
“Mengenai kebijakan perubahan penganggaran belanja daerah yang semula sebesar Rp 11.362.380.964.717 berkurang sebesar Rp 307.116.234.105, meniadi sebesar Rp 11.055.264.730.612,” ujar Budi Prajogo, Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (20/9/2018).
Politikus PKS itu memaparkan, alokasi belanja daerah itu terdiri atas belanja tidak langsung yang semula Rp 6.704.423.824.437 bertambah sebesar Rp 200.126.996.175 menjadi Rp 6.904.550.820.612. Rinciannya, belanja pegawai bertambah Rp 91.420.982.091, belanja hibah berkurang Rp 21.700.000.000.
“Kemudian bantuan sosial bertambah sebesar Rp 1.944.600.000, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota bertambah Rp156.911.723.268. Bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintahan desa serta partai politik bertambah senilai Rp3.586.645.400 dan belanja tidak terduga mengalami pengurangan sebesar Rp 32.036.954.584,” katanya.
Selanjutnya untuk belanja langsung yang semula dialokasikan Rp 4.657.957.140.280 berkurang sebesar Rp 507.243.230.280 menjadi sebesar Rp 4.150.713.910.000. Itu terdiri atas belanja pegawai yang berkurang Rp 6.450.274.000, belanja barang dan jasa berkurang Rp 76.060.973.521.
“Hal yang sama juga terjadi pada pos belanja modal yang berkurang sebesar Rp 424.731.982.759,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pendapatan daerah, kata dia, mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 10.477.855.594.717 atau bertambah sebesar Rp 112.238.615.000 di banding pada APBD murni 2018. Pendapatan daerah itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 6.296.107.366.717 mengalami peningkatan sebesar Rp 112.238.615.000 dari APBD murni 2018 sebesar Rp 6.183.868.751.717.
Dengan rincian, penambahan atas pajak daerah sebesar Rp 106.081.840.000, retribusi daerah berkurang sebesar Rp 351.165.000.
Lalu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkurang Rp 3.029.832.961 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan senilai Rp 9.537.772.961.
Lebih lanjut Budi merinci, dana perimbangan tidak terjadi perubahan pada angka Rp 4.176.078.238.000. Dana bagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak Rp 707.384.582.000. Dana alokasi umum (DAU) masih sebesar Rp 1.072.903.468.000.
“Dana alokasi khusus (DAK) juga tetap sebesar Rp 2.395.790.178.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah sebesar Rp 5.670.000.000,” ujarnya.
Dengan demikian, struktur APBD tersebut terdapat defisit anggaran sebesar Rp 577.409.135.895. Terjadi penurunan nilai defisit sebesar Rp 419.354.849.105 yang semula Rp 996.763.985.000.
“Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun anggaran berkurang Rp 244.354.849.105 menjadi Rp 752.409.135.895. Pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Rp 175.000.000.000,” paparnya.
Fraksi-fraksi DPRD dalam rapat pleno Badan Anggaran telah menyetujui rancangan perubahan APBD. Meski demikian, fraksi-fraksi juga memberikan sejumlah catatan, diantaranya terkait perubahan APBD yang terjadi penurunan jumlah belanja daerah.
“Anggaran belanja yang berkurang didasari oleh pertimbangan efisiensi dan efektifitas yang rasional sehingga yang terjadi bukanlah penurunan kualitas pelayanan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, agar pemerintah daerah menjadi lebih fokus dan serius menggarap sektor-sektor penting dari prioritas pembangunan dan urusan wajib daerah. Sehingga target yang tertuang dalam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) 2017-2022 dapat tercapai.
Sedangkan catatan terkait dengan rencana penambahan penyertaan modal kepada Bank Banten, pihaknya meminta agar pemerintah daerah melengkapinya dengan hasil audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan) sebelum melakukan realisasi anggaran. Pemerintah daerah juga setelah itu dapat mulai mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang bank pembangunan daerah.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, rancangan perubahan APBD 2018 telah disepakati dan selanjutnya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi. Dia juga mengapresiasi disetujuinya usulan tambahan penyertaan modal untuk Bank Banten.
“Itu kan sebenarnya untuk sementara. Pertolongan kita untuk tahun ini dan juga perhatian pemerintah. Jangan sampai bank ini menjadi mati atau liquidasi. Lihat penyehatan bank dulu, kalau bank ini sehat administrasi dan hukumnya kita lanjutkan (mengambil ahli pengelolaan Bank Banten oleh pemprov),” tegasnya.(Dj)