PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kembali memperbaharui Memorandum Of Understanding (MOU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kerjasama itu, dalam hal penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara Tahun 2020.
Kepala Kejari Pandeglang, Nina Kartini mengatakan, adanya perjanjian anyar ini guna mentiadakan terjadinya pelanggaran saat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar kegiatan.
“Setiap OPD yang sudah ada kontrak dengan kami, tentu akan didampingi. Salah satunya, kita bantu ketentuan yang berlaku diantaranya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis),” papar Nina, Selasa (19/5/2020).
“Yang sudah ada kerjasama seperti Dinkes, Dinsos, Inspektorat, RSUD, dan PDAM,” terangnya.
Nina meyakini, setelah adanya MOU antara Pemkab Pandeglang dengan Kejari, pelanggaran bisa ditekan sedemikian rupa karena pendampingan dan supervisi terus dilakukan.
Sementara Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengungkapkan, Pemkab Pandeglang memang membutuhkan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan dari pihak Kejari agar tetap on the track.
“Saran dan masukan dari Kejari sangat membantu kami, sehingga tidak salah langkah dalam pelaksanaan kegiatan, apalagi penggunaan dana virus corona atau Covid-19 sekarang,” pungkasnya.(dhan)














