SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang merubah 10 calon penerima bantuan perbaikan Rumah Tak layak Huni (Rutilahu) 2019. Meski ada yang dirubah, total keseluruhan tetap sama yakni 822.
Hal tersebut terpaksa diganti oleh penerima lain karena lahan yang digunakan oleh calon penerima bukan hak milik, melainkan hanya menumpang.
Demikian terungkap pada Rapat Kerja (Raker) pelaksanaan penanganan rutilahu setelah Tim Fasilitator Lapangan (TFL) melakukan verifikasi ke lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tb Entus Mahmud Sahiri mengatakan, bagi para calon penerima perbaikan rutilahu yang masih menumpang di tanah orang lain akan tetap diupayakan pembangunannya pada tahun berikutnya.
“Ke depan, bagi calon penerima bantuan yang menempati tanah orang lain diharapkan kepala desa dan masyarakat bisa memfasilitasi agar ada kejelasan status tanahnya,” kata Entus, Rabu (24/7/2019).
Ia berharap, dalam penanganan rutilahu, kepala desa dan masyarakat sekitar dapat membantu TFL dalam melaksanakan pembangunan sehingga anggaran yang terbatas yaitu, sebesar Rp 20 juta untuk satu unit hasilnya bisa maksimal.
“Dengan anggaran Rp 20 juta sebetulnya kita tahu tidak cukup. Tapi dengan kebersamaan dan peran kepala desa yang maksimal uang yang ada bisa dimaksimalkan untuk membeli material,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang, Irawan Noor mengatakan, dari hasil verifikasi ke lapangan yang dilakukan TFL ditemukan 10 rutilahu berdiri di atas lahan milik orang lain.
“Dari daftar calon penerima bantuan yang datanya berasal dari data kemiskinan setelah dicek ternyata ditemukan ada sekitar 10 rutilahu yang status tanahnya tidak jelas dan bukan hak milik,” katanya.
Ia menuturkan, pihaknya tidak dapat melanjutkan pembangunan 10 rutilahu tersebut karena dikhawatirkan dikemudian hari ada gugatan dari pemilik tanah.
“Atas dasar itulah akhirnya kita batalkan dan diganti dengan yang ada di sekitarnya yang memenuhi persyaratan sebagai rutilahu yang tanahnya hak milik. Saya sudah minta kepala desa dan masyarakat bermusyawarah membantu yang bersangkutan agar ada tanahnya,” jelasnya.
Pihaknya juga akan melaporkan temuan 10 calon penerima bantuan yang dibatalkan tersebut kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah agara tahun depan bisa dimasukan ke dalam data penerima bantuan 2020.
“Jadi nanti pada saat menetapkan calon penerima, yang sementara ini untuk tahun depan naik jadi 950 unit, kita harapkan tepat sasaran sehingga kalau ada yang bermasalah bisa diantisipasi,” pungkasnya.(muh)