TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ini untuk mengantisipasi penyebaran wabah penyakit terhadap hewan ternak di wilayah mereka.
Meski penyakit tersebut belum ditemukan, Pemkab Tangerang melakukan pencegahan secara dini sehingga diperlukan satgas di internal DPKP Kabupaten Tangerang.
“Ketika indikasi PMK itu masuk ke daerah Kabupaten Tangerang, maka langkah pertama kita lakukan surveilans atau investigasi ke lapangan oleh satgas pengendalian penyakit hewan,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika.
Pembentukan tim reaksi cepat pencegahan dan pengendalian penyakit hewan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pertanian dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Tim tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran PMK dan jika diperlukan, akan dibentuk juga Satgas Pencegahan dan Pengendalian PMK lintas sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan melibatkan jajaran Polri serta TNI.
Menurutnya, tugas dan fungsi tim satgas ini nantinya akan melakukan pendataan populasi hewan, pengawasan dan pengecekan secara rutin dan bila diperlukan dilalukan uji sampling di laboratorium. Jika ditemukan hewan bergejala PMK maka dilakukan penghentian dan pemulangan pendistribusian hewan ternak.
“Tim satgas itu terdiri dari dokter hewan atau Medik Verteriner, Paramedik Verteriner, Petugas Mutu Pangan dan penyuluh Dinas Pertanian. Untuk Satgas lintas sektor akan melibatkan OPD terkait seperti Polisi atau TNI serta Dishub,” ucapnya.
PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh Foot and Mouth Disease Virus (FMDV). Sampai sekarang, belum dikategorikan sebagai zoonosis, yang mana penyakit tersebut sifatnya menular akut pada hewan ternak seperti kerbau, sapi, domba, kambing dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90 sampai 100 persen.
“Memang PMK tidak menular ke manusia tapi sifatnya hewan ke hewan, yang nantinya terjadi kematian pada hewan itu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sejauh ini di area Kabupaten Tangerang belum ditemukan adanya indikasi penyebaran PMK pada sejumlah hewan ternak setempat.
“Belum ada, masih aman dan kami telah melaksanakan sosialisasi PMK kepada para perwakilan peternak yang ada di Kabupaten Tangerang pekan kemarin. Jadi saya mengimbau kepada para peternak untuk tetap waspada dan melapor jika ada gejala-gejala penyakit pada hewan,” tuturnya.
Sekedar informasi, kasus kembali muncul setelah Indonesia dinyatakan bebas PMK lebih dari tiga dekade lalu. Kasus pertama kali ditemukan di Gresik, Jawa Timur pada 28 April 2022 dan telah mengalami peningkatan kasus rata-rata dua kali lipat setiap harinya.
Kementerian sendiri telah mengambil langkah karantina zona untuk hewan ternak, rencana pengadaan vaksinasi termasuk membentuk satgas.(net/muh)