• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemkab Serang Segera Terbitkan Dua Perda

Presiden Luncurkan Sistem OSS

admin by admin
Agustus 10, 2021
in Uncategorized
0
Pemkab Serang Segera Terbitkan Dua Perda
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis resiko pada Senin (9/8/2021). Kegiatan launching sistem perizinan terpadu yang dilakukan secara virtual ini diikuti oleh seluruh pimpinan kementerian dan lembaga di Indonesia termasuk para kepala daerah.

Sistem elektronik OSS yang terintegrasi perizinan satu pintu tersebut diterbitkan untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota. “OSS itu memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam berusaha dan proses perizinan, termasuk meningkatkan kepercayaan investor, membuka banyak lapangan kerja,” ujar Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa yang mengikuti launching secara virtual menyarankan kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar segera menyiapkan sarana dan prasarananya untuk pelaksanaan ke depannya.

“Jangan mempersulit investasi. Harus melindungi investasi, harus membuat segala sesuatunya serba mudah untuk merangsang para investor lainnya datang,” paparnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin mengatakan, pada prinsipnya dengan diluncurkannya kembali sistem OSS terhitung kemarin mulai melayani perizinan kembali sebelumnya pada 2 Juli lalu distop pelayanan perizinan.

“Hari ini mulai lagi. Tinggal kita yang di daerah harus banyak berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Kendati demikian, pemerintah daerah tidak akan bisa menarik retribusi jika belum diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkiat hal tersebut.

Dia membeberkan, untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. “PBG itu kalau dilihat ketentuannya bisa dilakukan pemungutan IMB atau PBG setelah Perda terbit. Jadi kita harus segera konsultasi dengan DPRD bagaimana Perda tersebut menjadi skala prioritas untuk ke depan,” ungkapnya.

Kalau di daerah, lebih lanjut dirinya menjelaskan, ada dua potensi retribusi yang pertama IMB berubah menjadi PBG dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA. “Dua-duanya mengamanatkan harus ada dua perda baru karena namanya berubah, semua tidak bisa dilakukan pungutan jika tidak ada perda. Itu masuk dalam Perda perizinan tertentu,” pungkasnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Pemkab Serang Agendakan MTQ di Akhir Agustus

Pemkab Serang Agendakan MTQ di Akhir Agustus

Pemkab Serang Belum Terima Laporan Potensi Kerawanan Pilkades

Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang Diundur Dua Bulan

Masyarakat Tegal Asem Peringati 1 Muharram

Masyarakat Tegal Asem Peringati 1 Muharram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Diskoperindag Kabupaten Serang Agendakan 4 Operasi Pasar

Diskoperindag Kabupaten Serang Agendakan 4 Operasi Pasar

5 tahun ago
Menang Aklamasi di Musprov, Jaman Komandoi Wushu Banten

Menang Aklamasi di Musprov, Jaman Komandoi Wushu Banten

5 tahun ago
Kota Serang Dapat Tambahan Alat Rapid Tes

2.224 PPDP Pandeglang Jalani Rapid Test

6 tahun ago
Gantole Banten Loloskan 4 Atlet ke Papua

Gantole Banten Loloskan 4 Atlet ke Papua

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

LPTQ Banten Dorong Kabupaten Serang Rebut Kembali Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Leading Women Bidang Percepatan Ekonomi Daerah

Terima KKN-PPM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Mahasiswa UGM Gali Potensi Wisata di Mancak

Sumpah CPNS jadi PNS, Bupati Serang Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Trending

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji
News

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

by admin
Mei 17, 2026
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengungkapkan bahwa peran guru madrasah sangat strategis dalam kerangka pembangunan daerah, khususnya dalam...

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Mei 17, 2026
Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Mei 12, 2026
Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Mei 12, 2026
OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

Mei 11, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In