SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan mendapatkan gelontoran dana yang cukup besar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Yakni 75,6 miliar.
Kepastian ini diketahui, usai pihak Pemkab Serang dan KPU Kabupaten Serang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di Pendopo Bupati Serang, Selasa (1/10/2019).
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, dana yang akan diterima sudah keputusan final bersama antara kedua belah pihak. “Sudah kami hitung semua untuk tahapan Pilkada 2020. Semoga semuanya bisa terakomodir,” kata Abidin.
Ia juga menyampaikan, untuk launching Pilkada 2020 akan dilakukan pada 1 November 2019 mendatang. Namun sebelumnya, akan menggelar sayembara jingle dan maskot Pilkada 2020 terlebih dahulu.
Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Serang, Asep Saepudin Mustopa menyampaikan, pemberian dana tersebut adalah komitmen Pemkab Serang dalam melaksanakan pilkada 2020. Uangnya sendiri diambil dari APBD sebesar Rp 75,6 untuk KPU dan Rp 16,2 untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.
“Namun, tandatangan NPHD dengan Bawaslu belum, nanti saja di 2020. Kan belum ada kegiatan. Beda dengan KPU yang sudah langsung ada agenda,” tuturnya.
Untuk pencairannya sendiri, Asep menyampaikan, sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), di perubahan 2019 sudah harus diberikan 40 persen dari Rp 75,6 miliar. Namun karena melihat kemampuan daerah dan keterbatasan keuangan, Pemkab Serang hanya akan mencairkan Rp 500 juta dulu.
“Sisanya nanti bertahap di 2020. Insya Allah pertengahan Januari 2020 kami berikan lagi. Yang ada dipakai saja dulu untuk biaya tahapan yang akan dimulai,” tuturnya.(muh)














