Lebak – Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Lingkungan (APMPL) medesak pemerintah Kabupaten Lebak agar tidak tutup mata membiarkan penambang emas liar dikawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
“Kami mendesak agar pemerintah khusunya Pemkab Lebak tidak tutup mata dan memble, membiarkan penambang emas liar di kawasan TNGHS. Penambangan emas liar itu diantaranya berada di kawasan Gunung Julang, Kecamatan Lebakgedong,” kata Sudandi Ketua APMPL saat dihubungi, Rabu (1/8/2018).
Selama ini, lanjut Sudandi, sudah banyak aspirasi yang disampaikan oleh berbagai kalangan, tapi seolah tak bergeming. Aparatur Pemerintah tidak mampu bahkan seolah menutup mata, tidak berani menertibkan para penambang emas liar dan para cukongnya.
“Seharusnya, dengan segala kewenangan yang dimiliki pemerintah mampu menertibkan pertambangan emas secara liar, seperti yang terjadi dikawasan Gunung Pongkor Bogor yang sudah mulai ditertibkan,” ungkapnya.
Penambang emas liar atau gurandil di kawasan Gunung Julang dan sekitar DAS Ciberang kata Sudandi hanya menguntungkan segelintir orang, dan akan sangat merusak lingkungan. Karena limbah dari penambangan emas sangat merugikan, dan akan berdampak pada generasi berikutnya.
“Situasi ini sangat disayangkan karena tidak mengindahkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, sehingga kandungan bahan berbahaya seperti mercuri dari limbah penambangan emas liar itu diduga telah mencemari sungai, menyebabkan hilangnya biota sungai di kawasan tersebut,” katanya.
Dalam waktu dekat jika tidak ada respon di daerah maka segenap APMPL akan melakukan desakan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Lembaga yang concern atas lingkungan hidup yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.
“Kami mendesak agar pemerintah segera menutup pertambangan emas liar itu untuk melindungi kelestarian lingkungan, sesuai UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tandasnya.(Ram)