SERANG – Sejak dibuka 2019 lalu, Rumah Makan Saung Dolet yang berlokasi di Pabuaran, Kabupaten Serang, menunggak pajak restoran. Sang pemilik yang diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten bernama Soleh Hidayat, enggan membayarkan kewajibannya sebagai pelaku usaha.
Akibat tak membayarkan dan melaporkan omsetnya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, kemarin Saung Dolet dipasang plang tunggakan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, memimpin langsung prosesi pemasangan plang tunggakan dibantu beberapa pegawainya dan petugas Satpol PP.
“Kami terpaksa memasang plang tersebut. Soalnya tidak ada itikad baik dari sang pemilik. Sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) pada Februari 2019 lalu, mereka belum melaporkan omset ataupun membayar pajak. Padahal didatangi secara langsung sudah, surat pemberitahuan, dan lain-lain setiap bulannya pun dikirim ke sini,” terang Warnerry kepada awak media, Senin (3/2/2020).
Nominal angka pajak yang harus dibayarkan Saung Dolet, dikatakannya, sebesar Rp 22 juta. Hitung-hitungannya, berdasarkan mereka pernah membayar pajak pada bulan Mei sebesar Rp 150 ribu.
Saat Bapenda Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan, ditetapkan lah nominal itu yang mengacu pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
“Sebenarnya bisa lebih. Mas-mas tahu sendiri lah, pengunjung Saung Dolet setiap akhir pekan ramai terus. Hitung-hitungan kami malah bisa mencapai Rp 20 juta per bulannya. Namun, karena tidak pernah melaporkan omset, bagaimana mau menghitung rilnya. Kita tetapkan berdasarkan pajak masuk di Mei saja dan SKPDKB,” bebernya.
Usai pemasangan plang, ia menyampaikan pemilih usaha Saung Dolet akan diberi waktu selama 12 bulan. Bila tak ada niat bayar pajak, maka akan dilakukan penyegelan.
Dirinya juga mengungkapkan, pernah bertemu dengan yang punya Saung Dolet. Saat ditanya, alasannya banyak. Seperti belum saatnya bayar pajak karena masih menunggak hutang di bank untuk pembangunannya, merasa tidak mendaftarkan diri sebagai WP, dan merasa tidak membebani pemerintah dalam hal pembangunan rumah makan Saung Dolet.
Padahal, semuanya sudah diatur dalam undang-undang. Selama memenuhi unsur subjektif dan objektif, maka bisa didaftarkan jadi WP secara jabatan.
“Memang, Saung Dolet tidak mendaftar jadi WP. Tapi, bisa didaftarkan jadi WP. Kan unsur subjektifnya terpenuhi karena milik perseorangan ataupun perusahaan. Lalu objektifnya jelas, di mana memiliki keutungan atau laba, faktor ekonomis,” terangnya.
Pemasangan plang pun diakuinya akan terus berlanjut bagi WP yang membandel. “Rencananya, besok akan ke Mitra Sono (pajak hotel) dan Laksana Maju Jaya (pajak air tanah). Keduanya di Kecamatan Kramatwatu,” jelasnya.
Sementara Penanggung Jawab Saung Dolet, Hendra Sukarya merasa dijebak oleh Bapenda Kabupaten Serang. Pasalnya, belum pernah merasa mendaftarkan diri jadi WP.
“Kami sih sampai sekarang ngikutin saja. Tapi caranya yang kita ngak suka. Masa tidak merasa daftar, sudah ada nomor WPnya. Kalaupun memang sudah didaftarkan, siapa yang daftarinnya? Saya minta datanya ke dinas saja tidak dikasih,” ketusnya.
Padahal, kata dia, Bapenda tidak boleh seperti itu. “Sebagai orang awam, seharusnya WP harus ada yang daftar dan pakai KTP. Nah, saya mau lihat berkasnya aja tidak boleh. Lalu juga soal bayar pajak Rp 150 ribu, kapan pernah bayar? Yang punya saja tidak pernah merasa bayar uang. Ya lebih baik didiamkan saja seperti sekarang. Mau surat dikirim terus seperti bulan-bulan kemarin juga tidak akan digubris,” katanya.
Meski dipasangi plang, Saung Dolet akan tetap beroperasi meski secara citra jadi jelek. “Kita abaikan saja lah mau dipasang ditutup sekalipun silahkan. Emang mereka tau di sini bagaimana. Bila Saung Dolet bangkut memang mau tanggung jawab,” tegasnya.
Disinggung soal kunjungan, Hendra menjelaskan bila hari biasa sepi. Tapi terbantu saat akhir pekan apalagi hari Minggu. “Pengunjung ramai bisa mencapai 200 orang,” tutupnya.(muh)












