JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah tak pandang bulu dalam mengejar pajak, baik e-commerce maupun toko konvensional. Pernyataan disampaikan saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (11/6/2019)
“Sebetulnya dari sisi perpajakan tidak ada perbedaan karena kemampuan untuk collect pajak perusahaan apapun di bawah Rp 4,9 miliar, apakah digital ke konvensional mereka adalah UMKM,” tegas Sri.
Oleh karenanya, tidak ada pengecualian untuk mengejar pajak untuk sektor yang strategis. Sementara dari cara pemungutannya, masih akan dibahas bersama dengan para pelaku e-commerce.
“Dari sisi policy tidak ada diskriminasi dengan sektor konvensional or digital. Saya ingin tegaskan tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara konvensional dengan yang sifatnya digital,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Dirinya menambahkan negara-negara yang tergabung dalam G20 masih membahas untuk kerja sama terkait pajak digital.
“G20 minta OECD minta lakukan kajian. Pertama, kegiatan bisnis digital, bisnis yang modelnya beda dengan non digital karena tidak harus memiliki BUT (Badan Usaha Tetap) or permanent establishment di suatu negara or jurisdiction sehingga bisa beroperasi di lintas negara,” jelasnya.
“Itulah yang membuat kesulitan karena basis pajak adalah kehadiran perusahaan secara fisik. Tapi perusahaan digital bisa lakukan tanpa buat cabang or BUT or permanent establishment. Jadi tidak hanya di Indonesia. Sehingga kehadiran secara fisik tidak bisa lagi dijadikan secara fisik,” pungkasnya.(detik.com)












