PANDEGLANG – Diduga melakukan pemerasan, oknum wartawan di bekuk Satreskrim Polres Pandeglang. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, diduga dilakukan ketika oknum wartawan berinisial “WS” (40) tersebut, melakukan pemerasan terhadap Ucu Ridwan Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Mandalawangi, Senin, (2/9/19).
Demikian dikatakan Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono. Ia mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan TKSK yang merasa resah di pintai uang untuk tidak menerbitkan berita di salah satu media online.
“Ini bermula dari pemberitaan media Online Sorot Desa terkait dengan TKSK. Pemberitaan tersebut diduga TKSK Mandalawangi melakukan kecurangan (Pungutan Liar), pemberitaan itu menjadi dasar meminta uang, kalau tidak menyerahkan uang akan di beritakan lagi,” kata Indra saat memberikan keterangan, Selasa, (3/9/19).
Lebih lanjut Indra mengatakan, korban, diminta uang sebesar Rp10 juta. Namun, karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp 6 juta, akhirnya uang tersebut di serahkan kepada WS di depan rumah korban di Kampung Cihideung, Desa Cikoneng, Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang.
“Setelah korban menyerahkan uang yang di minta kepada WS, WS langsung diamankan Polsek Mandalawangi dan Satreskrim Polres Pandeglang,” paparnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Ambarita, menambahkan, pada saat mengambil uang, tersangka WS berdua bersama rekannya, HR. Namun, saat ini status HR masih sebagai saksi.
“Kemungkinan tersangka akan bertambah. Akibat perbuatannya WS disangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Penabanten.com)