SERANG – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, melakukan tindakan tegas terhadap pengendara overdimensi overload (Odol) di jalan raya Cikande – Rangkasbitung.
Hal tersebut sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu linta (Kamseltibcar Lantas).
Selain kendaraan overdimensi overload, petugas Satlantas juga melakukan tindakan terhadap para pengemudi dump truk yang parkir di bahu jalan karena mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Kendaraan bermuatan lebih atau overload ini rentan dengan bahaya, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Tak hanyak itu, kendaraan Odol juga dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan,” ungkap Kasatlantas Polres Serang AKP Dodin Awaludin, Senin (16/12/2019).
Kasatlantas menjelaskan, truk overload dan overdimensi melanggar pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Jadi pengendara Odol bisa dikenakan pidana sesuai UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu apalagi diketahui sudah meresahkan masyarakat,” tandasnya.(net)














