SERANG – MF yang telah dipecat dari keanggotaan TNI, diduga menjadi pencuri kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah Cijeruk dan Cikande, Kabupaten Serang.
MF merupakan disersi TNI AD sejak 2017 dengan pangkat terahir Prajurit Kepala (Praka). Dari aksinya, ia berhasil mencuri 29 kendaraam bermotor.
“Kita sudah komunikasikan dengan kesatuannya, dan sudah diberhentikan sejak 2017. Ada 29 barang bukti yang kami sita,” kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, saat ditemui di kantornya, Rabu, (28/8/2019).
Pelaku melakukan pencurian itu dengan rekannya berinisial MH, namun saat beraksi, MH ketahuan warga dan di amuk massa. Saat pihak kepolisian datang dan membawa pelaku ke rumah sakit, korban MH meninggal diperjalanan.
Sedangkan MF berhasil ditangkap pihak kepolisian di kost-kostanya di daerah Cikande. Saat hendak melarikan diri, pihak kepolisian melumpuhkannya dengan timah panas.
Modus keduanya membawa senapan angin, seolah-olah akan berburu burung dipersawahan yang berada, di daerah Cijeruk dan Cikande.
“Bawa senapan angin, seolah olah berburu. Ketika ada sasaran yang meninggalkan kendaraannya di kebun, dia beraksi menggunakan kunci leter T dan gerindra,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MF dikenakan pasal 363 dengan massa hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(Yoman)