SERANG – Nasib malang menghinggapi seorang anak penderita gizi buruk dan paru-paru di Kota Serang. Riani (9 tahun) belum bisa mendapatkan pelayanan dan pengobatan medis dengan baik.
Saat ini, dirinya hanya dirawat dengan ala kadarnya di rumah orang tuanya yang terletak di Perum Puri Anggrek, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Orang tua Riani, Derman menuturkan, anak sempat mendapatkan perawatan di RSUD Banten pada Selasa (12/3/2019). Setelah menjalani rawat inap selama beberapa hari, disarankan untuk dirujuk ke RSDP dr Dradjat Prawiranegara karena penyakit yang komplikasi dan keterbatasan alat.
Saat datang ke RSDP, Riani tak bisa langsung ditangani. Soalnya menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang membuat dirinya diminta untuk pulang terlebih dahulu, lantaran pihak rumah sakit hanya bisa menerima pasien BPJS Kesehatan.
“Kemarin kan dirawat di RSUD Banten dan harus diruju ke RSDP Dradjat Prawiranegara dengan gunakan SKTM. Tapi aturannya ternyata tidak bisa,” ujar pria yang bertugas sebagai satpam tersebut.
“Kini saya sudah membuat BPJS untuk Riani dan baru bisa aktif setelah 16 hari,” tambahnya.
Sedangkan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSDP dr Dradjat Prawiranegara, Encup Suplikah menuturkan, kebijakan berobat dengan SKTM bisa dilakukan, hanya saja untuk masyarakat Kabupaten Serang.
“Insya Allah kebijakan RSDP tentang SKTM untuk masyarakat Kabupaten Serang sudah ada solusinya dengan Dinkes Kabupaten Serang. Nah, kasus Riani kan warga Kota Serang. Kebijakannya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinkes Kota Serang. Aturannya seperti itu,” jelasnya.
“Pada intinya kami sih siap memberikan pelayanan kesehatan kalau ada pasien yang membutuhkan. Urusan adminstrasi bisa menyusul dan dikoordinasikan,” tambahnya.
Kepala Dinkes Kota Serang, Toyalis belum mengetahui kasus yang terjadi. Namun, ia akan segera menginformasikan ke pihak puskesmas setempat untuk segera ditangani.(anm)














