• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

20 Orang Jalani Sidang Tipiring

Langgar PPKM Darurat

admin by admin
Juli 8, 2021
in Uncategorized
0
20 Orang Jalani Sidang Tipiring
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan Kawasan Modern Cikande pada Kamis (8/7/2021). Hasilnya, dari 24 pengendara yang melanggar 20 di antaranya langsung dibawa ke meja hijau didata dan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di halaman Kantor Samsat Cikande.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Supardi yang meninjau razia tersebut mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani sidang tipiring untuk dijadikan efek jera kepada masyarakat.

 

“Kita harus lakukan penegakan hukum,” ucapnya didampingi Kapolres Serang AKBP Mariyono, Komandan Kodim (Dandim) 0602 Serang Kolonel Inf Suhardono, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang Nana Sukmana.

 

Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum, ke depannya warga bisa patuh dengan menerapkan prokes virus corona. “Karena masih banyak masyarakat bepergian tanpa masker, bahkan ada yang jualan makan di tempat tidak melakukan take away. Itu semua akan kita tegakan,” ujarnya.

 

Untuk sanksi bagi para pelanggar, Kajari menyebutkan, menunggu terlebih dahulu keputusan hakim. “Hakim yang mutus, biasanya denda kalau tidak bawa uang dikurung. Kemarin di Kota Serang antara 100 sampai 200 ribu, kalau kurungan satu sampai tiga hari,” terang.

 

Dia menyarankan agar semua pihak memantau proses sidang tipiring. “Pantau, awasi dan sebar luaskan agar masyarakat tahu kalau tidak pakai prokes apalagi ini sudah masa PPKM Darurat pasti dihukum,” jabarnya.

 

Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Perundang-undangan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Arif Syafiudin membeberkan, dilaksanakannya sidang tipiring hanya sebatas sampai denda namun tidak sampai dilakukan kurungan penjara.

 

“Kurungan kami harapkan tidak ada arah ke sana, hanya denda saja. Akan tetapi jika diputuskan hakim harus kurungan ya sudah kami lakukan. Kita sudah koordinasi dengan Kemenkum HAM dan kepolisian,” jelasnya.

 

Pantauan di lokasi, razia dilaksanakan dimulai sekira pukul 11.00 sampai pukul 12.00 WIB diawali dengan dengan apel. Petugas baik dari BPBD, Satpol PP, dan Polres Serang langsung menyetop pengendara kendaraan yang melanggar prokes.

 

Pelanggar prokes didominasi pengguna kendaraan roda dua dan tidak menggunakan masker langsung diberhentikan dan didata. Kemudian dilanjutkan menjalani sidang tipiring.

 

Salah satu pelanggar prokes tidak memakai masker, Ubaidilah warga Kampung atau Desa Kendayakan, Kecamatan Carenang mengaku keberatan dengan denda sebesar Rp 150 ribu. Meski demikian, pihaknya tetap membayar denda itu. “Keberatan sih, tapi gimana lagi karena dianggap melanggar,” tutupnya.(muh)

 

 

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Pemkot Tangerang Bentuk Posko Pengisian Oksigen

Pemkot Tangerang Bentuk Posko Pengisian Oksigen

Perserang Latihan di Lapangan Tarkam

Perserang Latihan di Lapangan Tarkam

Pelayanan KB di Kabupaten Serang Melampaui Target

Pelayanan KB di Kabupaten Serang Melampaui Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Pemain Debutan Perserang Unjuk kebolehan

Pemain Debutan Perserang Unjuk kebolehan

8 tahun ago
Ada Surat Edaran Kenaikan Honorarium, Ini Langkah KPU Kabupaten Serang

Honor Sekretariat PPK Naik

6 tahun ago
Ratu Tatu Chasanah Ikuti Tes Wawancara di PDIP

Ratu Tatu Chasanah Ikuti Tes Wawancara di PDIP

6 tahun ago
PPK Tol Serpan Klarifikasi Soal SDN Cilayangguha

PPK Tol Serpan Klarifikasi Soal SDN Cilayangguha

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In