Jakarta – KPU mengatur pembagian zonasi dalam pelaksanaan kampanye rapat umun atau kampanye akbar pemilu 2019. Pembagian zonasi ini nantinya dilakukan dengan cara diundi.
“Ada mekanisme pengundian siapa yang di zona A dulu siapa yang mau di zona B dulu. Tapi melalui pengundian,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Wahyu mengatakan, pengundian akan dilakukan pada Selasa 5 Maret 2019. Menurutnya, hal itu dikarenakan masing-masing parpol harus terlebih dulu melakukan koordinasi.
“Pengundian akan dilanjutkan Selasa pekan depan. Kenapa hari Selasa, menurut penjelasan mereka (parpol) harus koordinasi dengan induk organisasinya, dan hari Selasa kita juga ada rapat persiapan debat yang ke-3, sehingga disamakan pengundiannya,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, jadwal kampanye rapat umum telah ditentukan. Menurutnya, KPU memberikan waktu kampanye yang adil.
“Kita pastikan bahwa setiap peserta pemilu akan mendapatkan jadwal kampanye rapat umum yang adil dan setara,” tegasnya.
Kampanye rapat umum merupakan metode kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari sebelum hari tenang. Kampanye rapat umum dimulai dari tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.
Nantinya kampanye rapat umum ini akan dilakukan per zonasi yang dibagi menjadi zona A dan zona B. Masing-masing zona berisi 17 Provinsi.(detik.com)