JAKARTA – Koalisi dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi turut prihatin dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU KPK baru itu dinilai akan mereduksi independensi KPK.
Dicek dari situs uncaccoalition.org, Senin (30/9/2019), koalisi UNCAC ini gusar dengan kemampuan KPK ke depan selepas disahkannya UU tersebut.
Koalisi turut menyinggun Indonesia sebagai negara yang telah menandatangani Konvensi PBB Antikorupsi pada tanggal 18 Desember 2003 dan meratifikasinya pada tanggal 19 September 2006.
“Pasal 6 dan 36 dari UNCAC mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan antikorupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus dijamin independensinya serta mampu menjalankan fungsi secara efektif dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya,” tulis koalisi UNCAC itu.
Koalisi tersebut turut memuji kinerja KPK selama ini termasuk pencegahan yang dilakukan telah menyelamatkan keuangan negara yang signifikan. Atas kinerjanya, KPK disebut pula mendapat kepercayaan publik yang tinggi.
“Berdasar rekam jejak kuat KPK, kami khawatir dengan upaya-upaya yang melemahkannya,” lanjutnya.
Mereka rupanya turut memantau isu-isu terkait UU KPK baru itu berkaitan dengan Dewan Pengawas serta status KPK sebagai bagian dari eksekutif. Hal-hal ini dianggapnya akan melemahkan KPK.
“Kami menyerukan pada unsur eksekutif dan legislatif di Indonesia untuk menjunjung tinggi Jakarta Principles terhadap independensi lembaga antikorupsi,” tuturnya.
“Kami turut mendukung kelompok masyarakat sipil Indonesia yang menanggapi perkembangan isu ini. Kami juga berharap UU KPK baru yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi dapat memberikan hasil bahwa KPK tetap dapat berjuang melawan korupsi secara efektif dan independen,” sebutnya.(dtc)














