SERANG – Pasca sukses menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019, pada beberapa waktu yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang melalui Komisi I tetap berencana akan melakukan penguatan di desa.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah. Kata dia, ada beberapa masukan dari anggota lainnya, yang ingin melakukan perbaikan Peraturan Daerah (Perda) terkait desa.
Dan salah satu substansi yang akan dimaksimalkan adalah persyaratan ijazah untuk bakal calon Kepala Desa (Kades). “Kalau yang sekarang kan masih tingkat SMP. Di Pilkades selanjutnya, kami ingin minimal lulusan SMA. Bukan maksud untuk mengecilkan, namun demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa. Kades harus punya pendidikan yang lebih baik,” papar Aep.
Menurut Aep, kades akan memimpin warganya. Sehingga dibutuhkan sosok orang yang memiliki performa, kemampuan memimpin dengan baik, dan wawasan yang cukup. Apalagi semakin ke depan, desa akan bertambah luar biasa, lantaran adanya kucuran untuk dana desa yang mencapai miliaran rupiah.
“Harus punya sosok leadership dan bisa mengelola keuangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kalau tidak punya pertanggungjawaban, yang ada malah berantakan,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I, Adhadi Romli. Kata dia, butuh perbaikan terkait perda yang mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian desa. Hanya saja, Adhadi yang merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang ini mengetahui pasti bahwa hal tersebut belum bisa terwujud dalam waktu dekat.
“Perda desa tersebut, kalau tidak salah baru saja direvisi oleh anggota dewan sebelumnya di akhir periode mereka. Jadi diputuskan akan diusulkan pada 2021 saja, karena kami lebih mendahulukan perda yang lebih prioritas di 2020 nanti,” terangnya.
Meski demikian, pada masa sidang sekarang, tetap ada perubahan perda terkait desa. Yakni terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Detailnya belum bisa saya sebutkan, karena saya hanya berkutat di judul dan perda mana yang harus didorong lebih terlebih dahulu. Lengkapnya nanti di Panitia Kusus (Pansus) yang akan mengupas tuntasnya. Tapi yang jelas, akan ada usulan yang sama terkait ijazah. Diharapkan anggota BPD minimal SMA,” tutupnya.(muh)














