SERANG – Kepala Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Serang, Sihabudin diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Di mana diduga mengajak para guru dan kepala sekolah (Kepsek) Madrasah Tsanwiyah (MTs) se-Kecamatan Tanara untuk memilih salah satu peserta pemilu pada 12 Feberuari 2019 lalu. Tepatnya saat penerimaan sertefikasi.
Hal itu disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Yadi. “Diduga melakukan kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. Temuan dari Panwascam ada foto yang sudah disampaikan kepada kami dan sedang dikaji ,” kata Yadi, di kantornya, di Jalan Palima, Selasa (26/2/2019).
Yang jelas, atas dugaan itu, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada yang besangkutan dan telah memanggil lima orang saksi untuk memastikan kebenaran.
“Saksi yang dipanggil lima orang, kepala kemenagnya juga sudah pada Jumat (22/2/2019). Alhamdulillah beliau datang, tapi keterangan yang kita terima, belum bisa disampaikan ke publik,” ujarnya.
Selain memproses kepala Kemaneng, Bawaslu juga sedang memproses salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan salah satu honores yang bekerja di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Kabupaten Serang, serta satu anggota PPK Lebakwangi. Namun yang bersangkutan saat diproses mengundurkan diri.
“Kalau pelanggaran yang dilakukan ASN, ancamannya setelah diproses, akan diserahkan ke KASN. Itu KASN keputusannya seperti apa. Kalau yang anggota PPK, anggota BPD, dan honorer BNP2TKI, pelanggarannya mengupload video di medsos (media sosial) yang kontennya untuk pemenangan salah satu caleg (calon anggota legislatif),” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Sihabudin membantah jika melakukan pelanggaran pemilu dengan mengajak para guru untuk memilih salah satu calon legislatif.
“Iya di panggil oleh Bawaslu untuk klarifikasi. Enggak ada ajak-mengajak untuk memilih salah satu calon,” bebernya.(anm)