JAKARTA Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Dengan demikian, libur Lebaran PNS jatuh pada tanggal 3-7 Juni 2019.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang cuti bersama PNS 2019 yang diteken Jokowi pada 27 Mei 2019. Dalam Kepres tersebut, Jokowi tak hanya menetapkan cuti bersama Lebaran, tetapi juga menetapkan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Natal.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS,” bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (28/5/2019)
Sementara PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Kepres tersebut juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
“Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Keppres.
Keputusan tersebut merevisi pernyataan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sebelumnya menyatakan libur cuti bersama bagi PNS dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah atau Lebaran akan dimulai pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019.(detik.com)