CILEGON – Walikota Cilegon non aktif Tb Iman Ariyadi, resmi diberhentikan dari jabatannya. Kepastian itu diketahui, saat rapat paripurna DPRD Kota Cilegon, Senin (14/1/2019).
Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman menyatakan, diberhentikannya Iman sebagai walikota berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 131.36-878 tanggal 18 Desember tahun 2018 tentang pemberhentian walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi masa jabatan 2016-2021.
“Ini sudah dilakukan melalui paripurna,” katanya kepada media.
Paripurna tersebut dihadiri para pejabat eselon dua dan tiga. Tidak ketinggalan juga Pelaksana Tugas (Plt) walikota Edi Ariadi hadir dalam kesempatan tersebut.
“Tinggal tunggu kabar selanjutnya saja dari DPRD,” kata Edi.(tala)