SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengawal anggaran penanganan virus corona atau Covid-19 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Hal ini mencuat saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi dengan KPK melalui teleconference pada Selasa (5/5/2020) di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang.
“Refocusing anggaran kami lakukan untuk memenuhi penanganan Covid-19 tidak hanya dari aspek kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat. Untuk itu, semua harus terpanggil dan bertanggung jawab. Kami libatkan BPKP dan Kejaksaan, dan kita juga berharap agar KPK dapat turut mengawal dan melakukan pembinaan agar kami tidak salah langkah dalam pemanfaatan dana yang ada,” tutur Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Dengan dana untuk penanganan Covid-19 cukup besar baik dari APBN maupun APBD, lanjut Wahidin, maka harus dapat digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran.
Adanya bantuan dari KPK khususnya dari Satgas Korsupgah untuk dapat mengawal penggunaan anggaran penanganan corona, diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat yang merupakan tujuan atau menjadi fokus pemerintah.(net/muh)














