SERANG|GO.co.id – Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 hari dugaan kasus money politik di Pilkot Serang, Supriyadi Alias SP berhasil ditangkap oleh angota Polres Serang Kota, di salah satu Hotel Kawasan Pantai Cerita beberapan hari yang lalu.
Dalam penangkapan tersebut Kapolres Serang Kota Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin mengatakan, SP berhasil ditangkap setelah sepuluh hari melakukan pelarian dengan berpindah-pindah tempat menggunakan mobil dan tepat di hari kesebelas saat menginap di salah satu hotel di Carita bersama MF berhasil di tangkap.
“Tersangka SP mengakui telah melakukan pemberian uang sebanyak Rp 3 juta diberikan kepada RS pecahan 20 ribu senilai 2 juta, dan 5 ribun senilai 1 juta sebagai sedekah ditambah embel-embel untuk memilih pada salah satu Paslon pada kontestasi Pilkada Serang,” ujarnya saat melakukan ekpos di Aula Polres Serang Kota, (19/7/2018).
Ia melanjutkan, Dalam keterangannya SP mengaku uang tersebut merupakan uang pribadi untuk melakukan pencoblosan pada salah satu Paslon. SP juga mengaku hanya sebagai partisipan Paslon.
“SP kita kenakan pasal 187 huruf A ke Satu UUD no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, Selain itu, dia juga dikenakan junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda Rp 200 juta an paling banyak Rp 1 milyar,” pungkasnya. (Aden)