SERANG – Di akhir penghujung tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang berusaha membuat terobosan baru. Di mana akan mengusulkan 40 kesenian untuk ditetapkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menjadi potensi seni budaya.
Hal itu dilakukan sesuai amanat undang – undang nomor 5 tahun 2017 terkait kabupaten/kota harus menyusun pokok pokok pikiran kebudayaan.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Dindikbud Kabupaten Serang, Beni Kusnandar mengatakan, 40 kesenian yang akan dibuatkan SK Bupati sebagai potensi seni budaya Kabupaten Serang tersebut di antaranya silat kaserangan, debus, bandrong lesung, angklung buhun, rudat, beluk, rampak bedug yuda asri, dzikir saman, buaya putih, gambus, qosidah, marawis, calung, wayang garing, wayang golek, ubrug, patingtung, kuda lumping, dan genjring.
“Sekarang sedang kita buat deskripsinya, biar bagian hukum mengetahuinya,” kata Beni, Minggu (18/11/2018).(anm)