SERANG – Badan Keahlian DPR RI lakukan diskusi Publik terkait dengan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Untirta, acara tersebut dilaksanakan melalui Bleding System, yaitu Daring dan Luring di Aula LPPM Untirta, Jum’at (23/10/2020).
Dalam Kerjasama tersebut Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Inosentius Samsul, S.H.,M.Hum menyampaikan diskusi publik ini dalam rangka untuk pengayaan analisis materi Penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi, Diskusi ini merupakan sarana masukan dari para akademisi khususnya akademisi di Bidang Ilmu Hukum.
Dr. Inosentius Samsul, SH.M.Hum lebih lanjut menyebutkan, bahwa Diskusi Publik dengan tema urgensi pembentukan UU tentang Perlindungan Data Pribadi, pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi merupakan hal yang sangat penting diera digitalisasi untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat mengingat peraturan perlindungan data pribadi belum terintegrasi dalam satu UU.
“Oleh karena itu diperlukan untuk manajemen regulasi yang terintegrasi dan efektif dalam era teknologi informasi yang saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hampir disetiap waktu semua masyarakat Indonesia beraktifitas didunia maya karena mudahnya teknologi informasi untuk dijadikan sebagai alat komunikasi dan media interaksi dalam aktifitas segala hal. Oleh karena itu pentingnya perlindungan data pribadi telah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak mengingat pengguna internet di Indonesia mencapai 64% atau sekitar 175,4 juta jiwa ( BPS 2020),” ujarnya.
Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Untirta Dr.Agus Prihartono,S.H.,M.H. mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk penguatan institusi untuk mengambil peran dalam penguatan jejaring kerjasama dan turut berperan aktif dalam penguatan daya saing FH untirta ditingkat nasional.
“Dengan mendukung program pembentukan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk prolegnas prioritas. Sebagai wujud tridharma perguruan tinggi dalam melakukan kajian dan telah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,”katanya.
Ia menjelaskan, dari diskusi ini juga tentunya ada beberapa hal catatan penting diantaranya pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi harus menjadi prioritas program legislasi ditahun 2021 mengingat pentingnya perlindungan kepastian hukum bagi masyarakat diera digital.
Lanjutnya, Dalam hal tersebut ada beberapa pasal yang harus disinkronkan dengan perkembangan dunia industri teknologi informasi sehingga masyarakat tidak menjadi korban atas ketidak jelasan peraturan peruuan.
“Kami mengpresiasi atas adanya kegiatan ini karena akan dapat menumbuhkan budaya akademis dalam penyususunan regulasi . Diskusi Publik ini merupakan forum kajian akademik dalam bidang kebijakan regulasi sebagai bentuk partisipasi masyarakat karena regulasi tidak akan berarti tanpa adanya partisipasi sebagai wujud regulasi berdemokrasi,” tuturnya.
Diskusi ini memberikan masukan kritis dari akademisi dengan kepakaran yang dimiliki oleh Untirta sebagai nara sumber yaitu Dr. Rani Sri Agustina , SH.MH dari aspek hukum bisnis, H.E. Rakhmat Jazuli.SH.MH, dari aspek Hukum Administrasi Ridwan, SH.MH dari aspek hukum pidana, dengan moderator Aliyth Prakarsa , SH.MH. (Nom)