MALANG – Ada cerita di balik lahirnya tata tertib (tatib) sebuah RW di Kota Malang yang viral di media sosial. Di lingkungan RW tersebut pernah terjadi percekcokan sepasang suami istri yang berujung penganiayaan.
Tatib yang viral di media sosial itu berada di RW 02 Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Menurut Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid, tatib lahir dalam musyawarah para ketua RT di RW tersebut.
“Informasi warga, di sana pernah terjadi cekcok pasangan suami istri sampai terjadi penganiayaan. Kejadian muncul ketika ketua RT di lingkungan RW 02 berkumpul membahas terbitnya aturan tatib,” ujar Syahrial, Kamis (11/7/2019).
“Ada trauma warga, supaya kejadian tidak terulang. Karenanya memasukkan dalam tatib dan memberikan sanksi denda. Sayangnya, menyertakan nominal uang yang ditentukan dalam tatib,” imbuh Syahrial.
Tata tertib lingkungan RW 02 berisi tujuh poin. Aturan dikeluarkan pada 14 Juni 2019 dengan persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02.
Dalam tatib tersebut, pelanggaran penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tertuang di poin enam. Warga yang melakukan KDRT harus membayar denda Rp 1 juta.
Lalu ada beberapa pin lainnya yang menjadi sorotan sehingga viral di media sosial. Di antaranya soal tamu yang bermalam lebih dari 3 x 24 jam akan dikenakan denda Rp 1 juta. Kemudian untuk warga yang tertangkap melakukan perzinaan diberlakukan denda Rp 1,5 juta.
Tatib sebelumnya menghebohkan dunia maya setelah salah satu akun mengunggahnya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Ada 2.887 netizen bereaksi dengan menulis pendapat di kolom komentar, 98 akun membagikan postingan itu dan 1.859 akun menyukainya.
Lurah setempat memastikan tatib tersebut belum diberlakukan. Selain itu, pihak kelurahan juga meminta isi tatib direvisi dan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Malang.(detik.com)