• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Cerita Lahirnya Denda Rp 1,5 Juta Bagi Pezina di Malang yang Viral di Medsos

admin by admin
Juli 11, 2019
in Peristiwa
0
Cerita Lahirnya Denda Rp 1,5 Juta Bagi Pezina di Malang yang Viral di Medsos
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Ada cerita di balik lahirnya tata tertib (tatib) sebuah RW di Kota Malang yang viral di media sosial. Di lingkungan RW tersebut pernah terjadi percekcokan sepasang suami istri yang berujung penganiayaan.

Tatib yang viral di media sosial itu berada di RW 02 Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Menurut Lurah Mulyorejo Syahrial Hamid, tatib lahir dalam musyawarah para ketua RT di RW tersebut.

“Informasi warga, di sana pernah terjadi cekcok pasangan suami istri sampai terjadi penganiayaan. Kejadian muncul ketika ketua RT di lingkungan RW 02 berkumpul membahas terbitnya aturan tatib,” ujar Syahrial, Kamis (11/7/2019).

“Ada trauma warga, supaya kejadian tidak terulang. Karenanya memasukkan dalam tatib dan memberikan sanksi denda. Sayangnya, menyertakan nominal uang yang ditentukan dalam tatib,” imbuh Syahrial.

Tata tertib lingkungan RW 02 berisi tujuh poin. Aturan dikeluarkan pada 14 Juni 2019 dengan persetujuan Ketua RT di lingkungan RW 02.

Dalam tatib tersebut, pelanggaran penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tertuang di poin enam. Warga yang melakukan KDRT harus membayar denda Rp 1 juta.

Lalu ada beberapa pin lainnya yang menjadi sorotan sehingga viral di media sosial. Di antaranya soal tamu yang bermalam lebih dari 3 x 24 jam akan dikenakan denda Rp 1 juta. Kemudian untuk warga yang tertangkap melakukan perzinaan diberlakukan denda Rp 1,5 juta.

Tatib sebelumnya menghebohkan dunia maya setelah salah satu akun mengunggahnya di grup Facebook Komunitas Peduli Malang. Ada 2.887 netizen bereaksi dengan menulis pendapat di kolom komentar, 98 akun membagikan postingan itu dan 1.859 akun menyukainya.

Lurah setempat memastikan tatib tersebut belum diberlakukan. Selain itu, pihak kelurahan juga meminta isi tatib direvisi dan disesuaikan dengan peraturan daerah Kota Malang.(detik.com)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Viral di Medsos: Dishub Bogor Diserbu Warga dan Karang Taruna Tangerang di Parung Panjang
News

Viral di Medsos: Dishub Bogor Diserbu Warga dan Karang Taruna Tangerang di Parung Panjang

September 16, 2025
Ribuan Massa Aksi Di Kota Serang Ricuh
National

Ribuan Massa Aksi Di Kota Serang Ricuh

Agustus 31, 2025
Next Post
Lampard Gagal Menang di Laga Debut

Lampard Gagal Menang di Laga Debut

Sudah Waktunya Inter Lompati Juventus

Sudah Waktunya Inter Lompati Juventus

Antisipasi Kekeringan, Ini Langkah Distan Kabupaten Serang

Antisipasi Kekeringan, Ini Langkah Distan Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Banjir Kartu Merah Warnai Kemenangan Perserang Atas Persiraja

Perserang VS PSMS Medan, Laskar Singandaru Andalkan Brian

7 tahun ago
Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kabupaten Serang Turut Wujudkan Program Prioritas

Komitmen Jaga Trantibum, Satpol PP Kabupaten Serang Turut Wujudkan Program Prioritas

7 tahun ago
Atlet Kota Serang Pecahkan 3 Rekornas di Kejurnas PPLP

Atlet Kota Serang Pecahkan 3 Rekornas di Kejurnas PPLP

8 tahun ago
Mantan Walikota Cilegon Pimpin KONI Banten

Mantan Walikota Cilegon Pimpin KONI Banten

4 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

LPTQ Banten Dorong Kabupaten Serang Rebut Kembali Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Leading Women Bidang Percepatan Ekonomi Daerah

Terima KKN-PPM, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Mahasiswa UGM Gali Potensi Wisata di Mancak

Sumpah CPNS jadi PNS, Bupati Serang Serahkan 283 SK Kepsek SD dan SMP

Trending

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji
News

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

by admin
Mei 17, 2026
0

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengungkapkan bahwa peran guru madrasah sangat strategis dalam kerangka pembangunan daerah, khususnya dalam...

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Mei 17, 2026
Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Mei 12, 2026
Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Mei 12, 2026
OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan

Mei 11, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In