SERANG – Pemprov Banten melakukan trobosan baru untuk pembayaraan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila sebelumnya hanya bisa dilakukan melalui gerak, kantor Samsat, dan ATM, kini sudah ada mekanisme lainnya.
Mulai hari ini, masyarakat tinggal datang ke minimarket baik Indomaret maupun Alfamart se-Indonesia, sudah bisa langsung bayar.
“MoUnya sudah dilakukan dan kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS),” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, Kamis, (9/5/2019).
Sedangkan Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, PKS dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari MoU yang telah dilakukan sebelumnya oleh Bapak Gubernur Banten dan gubernur provinsi lainnya.
“Jadi masyarakat Banten yang lokasinya jauh tidak kesulitan lagi membayar pajak, karena Indomaret dan Alfamart kan tersebar hampir di semua daerah Banten maupun Indonesia,” tegasnya.
Lanjut Opar, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kasir dengan menyebutkan plat nomor, nomor telefon untuk konfirmasi pembayaran.
Kemudian akan diketahui informasi jumlah pembayaran termasuk dendanya. Ketika pembayaran sudah dilakukan, wajib pajak dapat menukarkan bukti pembayaran ke UPT atau gerai samsat terdekat untuk dilakukan pengesahan sejak hari pertama dan paling lambat 6 hari kerja.
“Tidak perlu pakai KTP, cukup bawa bukti struk pembayaran dan STNK asli. Sekarang sih baru berlaku untuk kendaraan yang statusnya dalam wilayah hukum Polda Banten. Untuk Polda Metro sedang kita koordinasikan,” pungkasnya.(Yoman)












