Jakarta – Menko Polhukam Wiranto memberikan peringatan ke sejumlah pihak yang mengajak orang lain untuk golput dalam pemilu. Ia menyebut para pihak tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Wiranto pun menilai pihak yang mengajak golput sebagai pengacau. Mereka disebut sebagai pihak yang mengancam hak kewajiban orang lain.
“Ya kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput, berarti mengacau. Mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam ,” katanya di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Menurutnya, UU yang mungkin bisa menjerat pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Dalam pemahaman Wiranto, para pengacau tersebut harus diberikan sanksi.
“Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi,” jelasnya.(detik.com)