SERANG – Kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Serang yang seharusnya jadi ujung tombak penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran pada peraturan daerah atau peraturan bupati, tampaknya belum bisa berjalan maksimal.
Hal itu disampaikan Wipi Yuningsih selaku Kepala Seksi PPNS di Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, saat rapat koordinasi di Aula Tb Saparudin, Setda, Kabupaten Serang, Selasa (17/7/2018).
Wipi menjelaskan, kenapa PPNS Kabupaten Serang belum bisa berjalan optimal, karena jumlahnya baru sedikit. Yakni hanya 30 orang. Lalu, belum semuanya Operator Perangkat Daerah (OPD) memiliki PPNS. Hanya di Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang, Satpol PP, Kabag Hukum dan kabag Organisasi yang memilikinya.
“Padahal, PPNS itu harusnya ada di seluruh OPD. Sehingga, bila ada pelanggaran, PPNS OPD terkait yang akan langsung menangganinya,” ujarnya Wipi, usai rapat koordinasi.
Lanjutnya, OPD kesulitan soal pendanaan. Maklum, untuk satu orang PPNS saja, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 21 juta bila ingin mengikuti pelatihannya.
“Namun, semuanya kan sudah ada ketentuan. Apalagi, ada surat ederan Menteri Dalam Negeri no 182.1/857/SJ tanggal 18 maret 2011. Tentang pedoman pemberdayaan PPNS di daerah. Seharusnya, biarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menangganinya,” katanya.
Selanjutnya, Kabupaten Serang juga belum memiliki kesekretariatan. “Ini baru kita susun bersama dan nantinya diajukan ke Bupati Serang. Kami mengusulkan kesekretariatan di Satpol PP dan draf susunan kepengurusan yang meliputi pembina, ketua, pelaksana tugas harian, sekretaris, koordinator operasional dan anggota. Kini sedang dikaji bagian organisasi. Seperti di daerah lain,” ucapnya.
Wipi hanya berharap, kedepannya kinerja PPNS bisa maksimal. Soalnya, Kabupaten Serang memiliki banyak Perda dan itu harus ditegakkan. Penyidik juga harus berkoordinasi dengan korwas pengadilan, kejaksaan, supaya langkah tidak salah saat akan melakukan penindakan. (Anm)