Terkait dengan Permenaker no 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan pada usia 56 tahun, Diskertrans Kabupaten Serang melalui Kabid Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek, Iwan Setiawan menjelakan, Permenaker yang mengatur tentang JHT kembali diubah, dengan memakai Permenaker lama, yaitu no 19 tahun 2015.
Iwan Setiawan melanjutka, Informasi saat ini dari Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah telah menegaskan, pencairan JHT di balikan ke peraturan awal, no 19 tahun 2015, yang artinya JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
“awalnya Permenaker yang baru no 2 tahun 2022, akan ditetapkan pada bulan Mei 2022, tidak jadi, dan akhirnya Menaker pakai aturan lama, Sekarang lagi meminta masukan ke serikat buruh, biar revisinya cepat dilakukan. Untuk PHK, Meninggal Dunia sudah bisa dicairkan JHT, dan tak perlu menunggu usia 56 tahun,” ujarnya.
Lanjutnya, informasi inipun sudah dilakukan kepada para serikat buruh yang ada di Kabupaten Serang.
“8 serikat buruh 8 di kabupaten serang, tergabung pada aliansi dari semua buruh di Kabupaten Serang telah mengetahuinya,” pungkasnya. (Adv)













